DPR Restui Cuti Melahirkan 6 Bulan: Perubahan Besar bagi Kesejahteraan Ibu dan Anak

Qonita Alfiya
4 Min Read
DPR Restui Cuti Melahirkan 6 Bulan: Perubahan Besar bagi Kesejahteraan Ibu dan Anak
DPR Restui Cuti Melahirkan 6 Bulan: Perubahan Besar bagi Kesejahteraan Ibu dan Anak

jfid – Dalam sebuah langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu bekerja.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, serta untuk mendukung pertumbuhan generasi masa depan bangsa.

RUU KIA ini pertama kali diajukan pada pertengahan tahun 2022 dan segera mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu dan anak.

Dalam rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022, DPR sepakat untuk menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR setelah mendengar pendapat dari semua fraksi.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Puan Maharani.

RUU KIA ini mencakup beberapa poin utama yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi ibu bekerja:

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article