jfID – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Praya Barat menuding pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) asal-asalan.
Komisioner Panwascam Praya Barat, Abdul Manap mengungkapkan pelaksanaan Coklit 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Berdasarkan hasil pengawasan audit sampling Kecamatan Praya Barat terhadap pelaksanaan Coklit menemukan anak tujuh (7) tahun atas nama Ikbal Yade Zulpabian terdaftar sebagai pemilih di TPS 23 Dusun Mangkung Daye Desa Mangkung. Ikbal lahir tanggal 31 Desember 2013.
“Kami menilai pelaksanaan Coklit oleh PPDP di Kecamatan Praya Barat asal-asalan. Kok bisa anak tujuh (7) tahun terdaftar sebagai pemilih. Padahal jelas dalam PKPU No 19 Tahun 2019 pasal 5 Nomor 2 point A dengan bunyi syarat pemilih adalah genap 17 tahun,” tutur Manap.
Dijelaskannya, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 memeberikan pengcualian ketika umur kurang 17 tahun tapi harus sudah menikah baru boleh terdaftar sebagai Pemilih.
“Lalu apa dasar hukum PPDP memasukan anak tujuh (7) tahun sebagai daftar pemilih,” kata Manap mempertanyakan.
Senada, Ketua Panwascam Praya Barat Badarudin menyatakan masuknya anak tujuh (7) tahun sebagai pemilih merupakan bentuk pelaksanaan Coklit di Kecamatan Praya Barat yang asal asalan.
“PPDP TPS 23 tidak melakukan penelitian dan pencocokan terhadap KTP dan atau KK warga, sehingga anak tujuh (7) tahun bisa terdaftar sebagai pemilih,” cetusnya.
Ia menambahkan, prosesdur Coklit yang dilakukan oleh PPDP TPS 23 juga dilakukan oleh banyak PPDP di TPS yang lain. Bahkan patalnya lagi, banyak PPDP tidak melakukan Coklit.
“Berdasarkan surat saran perbaikkan tertanggal 23 Agustus 2020 yang kami kirim ke PPK ada 39 orang yang belum di Coklit. Kami sangat kecewa dengan tindakan PPK yang tidak mengindahkan surat saran yang sudah kami kirim,” kata Badrudin menambahkan.
Hingga berita ini dinaikan belum ada balasan surat saran perbaikan yang diterima Panwascam Praya Barat.