Bangkalan, Jf. Id– Sebanyak 20 tersangka budak sabu berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur selama satu pekan kedua pada bulan Januari 2020.
Sejumlah tersangka itu merupakan hasil ungkap kasus dari 14 kasus nakoba baik dari jajaran polres maupun polsek di wilayah hukum Polres setempat.
Dari puluhan budak sabu itu, terdapat pengedar berisial AM (46). Ia merupakan warga Pesanggarahan, Kecamatan Kwanyar. Mirisnya, status tersangka adalah tenaga pengajar (ustad) di salah satu pondok pesantren di daerah setempat.
“Kita berhasil menangkap salah satu DPO berstatus Bindereh (ustad) di salah satu pesantren di kwanyar,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra saat pres reliase. Rabu (22/01/2019).
Kasus yang menjerat Ustad tersebut, lanjut Rama, menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian karena tersangka beranggapan bahwa mengkonsumsi sabu tidak ada larangan dalam Al-Quran.
“Sampai hari ini tersangka AM alias bindereh ini berpandangan bahwa nyabu tidak ada ajaran dalam al- qur’an.
Bahwa nyabu meningkatkan semangat dalam membaca al quran,” ungkapnya menuturkan pengakuan tersangka AM.
Menurut Rama, tersangka AM menjadi buronon kepolisian selama 2 bulan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Pada Senin (20/01/2020), akhirnya tersangka berhasil dirungkus.
“Tersangka kabur ke luar Bangkalan selama 2 bulan, kemarin baru kita berhasil menangkap di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Rama menyampaikan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, saat digeledah ditemukan seperangkat alat sabu dan barang bukti lainnya. “Setelah di tes urine, tersangka dinyatakan positif,” ujar pria kelahiran sidoarjo itu.
Sementara, tersangka AM mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu sudah berlangsug lama, yakni sejak 10 tahun silam.
Ditanya terkait argumentasi yang menyatakan tidak ada larang dalam Al- Qur’an terkait mengkonsumsi sabu,
Ia dengan tegas menjawab bahwa tidak ada dalil yang jelas.
“Ya memang tidak ada dalil yang jelas terkait larangan mengkonsumsi itu, tapi kalau negara melarang ya saya satu memang dilarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka ini diancam penjara dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Bangkalan.
Penulis: Syahril