Gara-Gara Kasus SYL, KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read
Dari Jubir Kpk Jadi Tersangkut Kasus Syl, Febri Diansyah Dicegah Ke Luar Negeri
Dari Jubir Kpk Jadi Tersangkut Kasus Syl, Febri Diansyah Dicegah Ke Luar Negeri

jfid – Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz adalah tiga nama yang kini menjadi sorotan publik.

Mereka adalah pengacara dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiganya dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Apa alasan KPK melakukan pencegahan terhadap tiga pengacara ini? Bagaimana tanggapan mereka? Dan bagaimana nasib perkara SYL yang kini masih dalam tahap penyidikan?

Alasan Pencegahan

KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Febri, Rasamala, dan Donal pada 7 November 2023.

Permohonan itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian SYL.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Ali menambahkan, pencegahan diperlukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.

“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” ujar Ali.

Ali juga mengingatkan agar Febri, Rasamala, dan Donal kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik.

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” tegas Ali.

Tanggapan Pengacara

Febri, Rasamala, dan Donal merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office. Mereka mendampingi SYL sejak penyelidikan dan penyidikan.

Febri juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara KPK. Sementara, Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.

Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Menanggapi pencegahan dari KPK, Febri mengaku belum mengetahui informasi terkait hal itu. Ia mengatakan, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.

“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri.

Sementara itu, Rasamala dan Donal belum memberikan tanggapan terkait pencegahan tersebut, hingga berita ini diturunkan.

Nasib Perkara SYL

SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Oktober 2023. Ia diduga memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Setoran itu diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah. Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000.

Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, perkara SYL masih dalam tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan SYL dan anak buahnya selama 40 hari hingga 20 November 2023.

KPK berharap perkara SYL dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap proses penyidikan ini dapat segera selesai dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ali.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article