Ad image

Dari Hoax hingga Sengketa Lahan: Mengurai Masalah Hukum Rocky Gerung

ZAJ By ZAJ - Content Creator, SEO Expert, Data Analyst, Writer
4 Min Read
- Advertisement -

jfidJakarta – Rocky Gerung, seorang akademisi dan pengamat politik yang kerap mengkritik pemerintah, belakangan ini menghadapi beberapa masalah hukum yang menimpanya.

Mulai dari dugaan penyebaran hoax yang memicu keonaran, hingga sengketa lahan dengan PT Sentul City Tbk. Bagaimana kronologi dan perkembangan kasus-kasus tersebut? Berikut ulasannya.

Kasus Hoax Picu Keonaran

Pada 31 Juli 2023, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Relawan Indonesia Bersatu (RIB) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rocky Gerung menyebut Jokowi sebagai “b** yang t” dan “b yang pengecut” saat berbicara di acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, pada 29 Juli 2023.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rocky Gerung pun dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor pada 6 September 2023.

Namun, sebelumnya, beredar kabar bahwa Rocky Gerung sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabar tersebut ternyata tidak benar atau hoax, dan telah dibantah oleh Bareskrim Polri. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Sengketa Lahan dengan Sentul City

Pada 13 September 2023, Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk yang meminta dia mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya yang berada di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sentul City mengklaim bahwa lahan seluas 800 meter persegi tersebut adalah miliknya yang sudah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rocky Gerung, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, membantah klaim Sentul City dan menyatakan bahwa dia telah membeli lahan tersebut pada 2009 dari seorang warga setempat yang memiliki surat keterangan tanah dari desa.

Rocky Gerung juga mengaku tidak pernah mendapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU PTPN IX yang dilepas kepada Sentul City pada 1990-an.

Kasus ini sempat berujung ke pengadilan, setelah Sentul City menggugat Rocky Gerung dan beberapa warga lainnya yang menempati lahan di Bojong Koneng.

Namun, pada 12 Oktober 2023, kuasa hukum Rocky Gerung menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara kliennya dan Sentul City, meskipun belum ada perjanjian tertulis yang mengikat.

Salah satu poin kesepakatan damai tersebut adalah Sentul City batal menggusur rumah Rocky Gerung dan menghormati hak-hak warga lainnya yang sebelumnya mendapat somasi.

Selain itu, Sentul City juga berencana mengembangkan gagasan Rocky Gerung mengenai konsep kampung hijau ramah lingkungan (green living) di lahan tersebut.

Rocky Gerung sendiri mengaku tidak merasa berdamai dengan Sentul City, melainkan hanya menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Dia juga menegaskan bahwa dia tidak akan menjual atau mengalihkan lahan yang ditempatinya kepada Sentul City atau pihak lain.

- Advertisement -
Share This Article