Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut, “Kejarlah Daku… Kau Kutangkap”

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read

jfid – Haris Azhar, direktur eksekutif Lokataru, sebuah lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia, harus menghadapi tuntutan pidana empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dituduh menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video podcast di akun YouTube-nya pada 20 Agustus 2021.

Video podcast tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam video itu, Haris Azhar berbicara bersama Fatia Maulidiyanti, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Ad image

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua, yang diduga melanggar hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Video podcast tersebut menimbulkan reaksi keras dari Luhut, yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Haris Azhar dan Fatia.

Luhut kemudian melaporkan keduanya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Sidang perkara pidana Haris Azhar dan Fatia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak September 2021. Pada 13 November 2021, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar.

Jaksa menilai Haris Azhar tidak mengakui perbuatannya, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

Jaksa juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast yang menjadi sumber masalah tersebut.

Haris Azhar, yang dikenal sebagai aktivis HAM sejak era reformasi, mengaku tidak terkejut dengan tuntutan jaksa. Ia menganggap tuntutan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Ia juga menegaskan bahwa video podcast yang dibuatnya bersama Fatia didasarkan pada kajian ilmiah dan data lapangan yang valid. Ia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil dan independen.

Sidang lanjutan perkara Haris Azhar akan digelar pada 20 November 2021, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Sementara itu, sidang perkara Fatia Maulidiyanti digelar secara terpisah dan masih berlangsung hingga saat ini.

Share This Article