Cerita Dibalik Penangkapan Opa Pelaku Video Mesum Viral di Ambon

Noer Huda
3 Min Read
Cerita Dibalik Penangkapan Opa Pelaku Video Mesum Viral di Ambon (Ilustrasi)
Cerita Dibalik Penangkapan Opa Pelaku Video Mesum Viral di Ambon (Ilustrasi)

jfid – Sebuah kontroversi mencuat di Ambon setelah polisi menangkap seorang pria lanjut usia berusia 62 tahun dengan inisial PS.

Penangkapan ini terjadi setelah video mesum antara PS dan seorang wanita muda berinisial EL menjadi viral di media sosial.

Keluarga EL sendiri yang melaporkan insiden ini ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (21/6).

Video yang diduga direkam di sebuah kamar penginapan di Kota Ambon pada bulan Mei 2024 ini telah mencuri perhatian publik. EL, pemeran wanita dalam video, mengaku merasa sangat malu karena viralnya rekaman tersebut.

“Jujur beta (saya) paling malu atas video viral tersebut,” ungkap EL dalam wawancara yang dikutip dari detik, Minggu (23/6/2024).

Selain melaporkan PS, keluarga EL juga melaporkan seorang tetangga mereka dengan inisial DS yang diduga sebagai penyebar video tersebut. EL menyebutkan bahwa DS pernah menunjukkan rekaman tersebut kepada dirinya.

“Dia tetangga saya juga. Memang tidak ancam, tapi dia pernah kasih videonya, sudah ada di dia (DS),” ujarnya.

Menanggapi hal ini, polisi telah memanggil DS untuk dimintai keterangan terkait peredaran video tersebut. Namun sebelumnya, PS sudah ditangkap sebagai pemeran utama dalam video mesum tersebut.

“Jadi kita lapor bersamaan dengan kakek dan penyebar itu,” tambah EL.

Meskipun EL tidak menjelaskan secara rinci hubungannya dengan PS, dia mengakui bahwa keduanya saling mengenal sebagai tetangga, meskipun rumah mereka berbeda jauh.

“Katong (kita) di sini tetangga dengan dia (PS). Iya tetangga, tapi seng (tidak) dekat rumah tapi rumah (PS) jauh dari beta (saya) rumah,” terangnya.

EL juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terintimidasi saat video tersebut direkam dengan ponsel milik PS. Namun, dia mencurigai DS sebagai orang yang menyebarkan rekaman tersebut dengan sengaja.

“Sejauh ini memang saya tak pernah diintimidasi oleh PS cuma saya menduga ada orang yang sengaja menyebar video itu dari HP milik PS,” jelasnya.

Penangkapan Opa Pelaku Video Mesum

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli, menyatakan bahwa PS ditangkap di salah satu kawasan di Kota Ambon.

PS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas La Beli kepada detikcom, Sabtu (22/6).

Video mesum antara PS dan EL yang berdurasi 6 menit 50 detik ini menunjukkan PS mengarahkan EL untuk mengatur posisi ponsel demi merekam adegan mesum mereka. Rekaman ini telah menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article