Bubarkan SATGAS 115: Bebani Negara 

Rusdianto Samawa
15 Min Read
foto: dok. PPI
foto: dok. PPI

“Pembentukan Satgas 115 Menabrak Undang-Undang, Anggaran Disclaimer dan Rentan Gratifikasi dan Korupsi.”

jf.id – Sejak tahun 2014, kurun waktu 5 tahun lalu, Presiden Joko Widodo berkomitmen mendatangkan kesejahteraan pada sektor Kelautan dan Perikanan. Sehingga visi misinya “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”. Dalam perjalanan, langkah yang bisa dibilang awal kegagalan, yakni menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

Selain visi Presiden, muncul juga visi misi Menteri yang befokus pada tiga hal yakni kedaulatan, kesejahteraan dan penegakan hukum. Mestinya, tidak ada visi menteri, seperti sekarang ini. Hal ini sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan Menteri baru di Istana Negara pada Periode kedua pemerintahannya.

Visi Presiden berharap mendatangkan pendapatan negara dari sektor Kelautan dan Perikanan, ternyata orientasinya salah. Bahkan, sektor tersebut bangkrut dan hancur dibawah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Untuk mempercepat akselerasi agar masyarakat bisa merasakan kesejahteraan, maka Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing). Perpres itu bertujuan memberantas berbagai pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan, khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang kini sangat memprihatinkan. Perpres itu juga diharapkan bisa mendatangkan kesejahteraan, namun menimbulkan masalah yang membuat ekonomi maritim hancur lebur.

Menabrak Undang-Undang

Perpres 115 memberi kewenangan penuh kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang bisa dikatakan melanggar ketentuan undang-undang yang ada diatasnya. Selain itu, juga memangkas tupoksi kementerian dan lembaga negara. Sehingga Perpres ini dianggap cacat dan kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Menurut KIARA tahun 2015 bahwa: jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu. Sedikitnya 4 kebijakan yang ditabrak oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Kemanan Laut. 

KIARA (2015) juga menyebut bahwa Perpres tersebut telah berdampak pada tiga hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda antara Bakamla, TNI AL dan Kejaksaan; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan.

Selain itu, konflik kepentingan dalam tugas antara Satgas 115 dengan TNI yang berada dibawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal itu bisa mencederai TNI, menentang UUD 1945, Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Dalam Peraturan Presiden itu, Satgas terdiri dari Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian terdiri 3 orang, yakni Kepala Badan Keamanan Laut, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian RI dan Jaksa Agung.

Pada pasal 6 huruf b tentang pedoman umum untuk pelaksanaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan Satgas satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur Satgas dan setiap unsur tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas.

Pada pasal 6 huruf c, Perintah dapat diberikan oleh Komandan Satgas (Menteri KKP) kepada Kepala Pelaksana Harian (Kepala Staf TNI AL) untuk dilaksanakan oleh Tim Gabungan. Dari sisi komando sudah salah, mestinya organisasi TNI tak boleh lepas kendali dari luar TNI. Yang namanya TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Peraturan Presiden ini langgar Undang-Undang dan kalau tak dicabut, jadi preseden buruk.

Selain itu, dalam pertimbangan dari Perpres tersebut, Presiden hanya merujuk pada Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Harusnya, merujuk pada UUD 45, Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan. Tetapi, kesalahan Perpres ini hanya merujuk pada Undang-Undang Perikanan saja. Sementara UU lain diabaikan.

Pada pasal 9, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini lebih fatal lagi, karena bisa menimbulkan segala bentuk Gratifikasi dan korupsi.

Satgas 115 bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dari pola laporan kepada Presiden ini, membuat keberadaan Satgas 115 ini sangat melanggar Undang-Undang yang bisa dikatakan setara dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung dan Bakamla. Tetapi operasionalnya dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Perpres tersebut, bahwa: Satgas berwenang untuk menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan hukum, dengan institusi terkait tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kemlu, Kemhub, TNI AL, Polri, PPATK, dan BIN.

Selain itu, tugas Satgas yang bertentangan dengan lembaga negara yang lain yakni: membentuk dan memerintahkan untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukan dan melaksanakan komando serta pengendalian sebagaimana dimaksud yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL, Polro, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bakamla yang sudah berada di dalam Satgas.

Anggaran Disclaimer

Mengapa anggaran Satgas 115 itu harus dikatakan: Disclaimer. Karena beberapa pertimbangan, yakni: pertama: ketidakjelasan sumber anggaran yang diperoleh walaupun dalam Perpres disebutkan: pendanaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pola sumber anggaran seperti ini dalam suatu pengelolaan negara tidak dibenarkan. Apalagi menyebut sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Definisi sah dan tidak mengikat itu membuat koordinasi, operasional dan penyusunan anggaran negara sangat amburadul sehingga bisa berakibat pada Gratifikasi dan korupsi.

Kedua: anggaran operasional Satgas 115 memakai anggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Satgas 115 diperlukan dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Adapun mekanisme pengusulan anggaran di lingkup Satgas 115 sebagai berikut:

1). Pada tanggal 1 bulan April setiap tahunnya, Kepala Sekretariat mengirimkan memorandum kepada Direktur Operasi, Direktur Yustisi, Koordinator Staf Khusus, dan Koordinator Tim Ahli untuk memulai penyusunan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya;

2). Usulan anggaran yang dibuat oleh Direktur Operasi, Direktur Yustisi, Koordinator Staf Khusus, dan Koordinator Tim Ahli wajib diserahkan kepada Kepala Sekretariat pada tanggal 31 bulan Mei setiap tahunnya;

3). Kepala Sekretariat menyampaikan usulan anggaran kepada Pimpinan Satgas 115 dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan Juni setiap tahunnya;

4). Pimpinan Satgas 115, Kepala Sekretariat Satgas 115, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pembahasan terhadap usulan anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3;

5). Usulan sebagaimana dimaksud pada poin 4 wajib selesai dibahas dan ditetapkan menjadi usulan akhir pada tanggal 20 bulan Juli setiap
tahunnya;

6). Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memasukan usulan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 5 ke dalam usulan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibahas dalam rapat penyusunan APBN tahun anggaran berikutnya;

Mekanisme anggaran seperti ini membuat tumpang tindih sumbernya, baik pemasukan maupun pengeluaran. Apalagi, potensi-potensi penerimaan diluar sumber yang wajar dan tak diketahui sangat berbahaya sekali.

Logika politik anggaran sebagai sumber operasional Satgas 115 bisa dikatakan: “disclaimer” karena pelaporan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam berbagai programnya tidak mencantumkan realisasikan anggaran dipakai oleh Satgas 115.

Rentan Gratifikasi dan Korupsi

Perpres 115 tahun 2015, bahwa Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.

Bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres Nomor 115 Tahun 2015 ini bahwa: Tim Gabungan sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas.

Selain itu, menurut Perpres, dibentuk Sekretariat Satgas untuk mengurus administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin seorang Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 ditetapkan oleh Komandan Satgas. Selain itu, Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 5 Perpres Nomor 115 Tahun 2015, dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Sedangkan pada pasal 7 katakan: “Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.”

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dievaluasi oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung setiap enam bulan. Sementara dalam pelaksanaan Satgas 115 dalam 3 tahun terakhir, Komando Satgas Menteri KKP tidak pernah menghadiri evaluasi di Menkomaritim.

Dari struktur satgas 115 itu dan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Berdasarkan laporan tahunan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tahun 2017 pada halaman 70 – 73 bahwa tidak ada menjelaskan alokasi anggaran untuk operasional Satgas 115. Dalam laporan BPK tahun 2017 – 2019 pun tidak ada penjelasan resmi masalah item alokasi anggaran Satgas 115. Sementara dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 terdapat penjelasan yang tertera pada BAB IV tentang anggaran.

Lalu, dari mana sumber operasional Satgas 115? dalam laporan tahunan PSDKP juga tidak ada laporan kegiatan Satgas 115. Hal inilah yang menimbulkan dugaan-dugaan dan spekulasi tentang anggaran operasionalnya.

Dugaan-dugaan tersebut, semakin menguat ketika banyak kapal yang ditangkap ditengah laut yang berasal dari Vietnam, Malaysia, Thailand, Fhiliphina dan China yang melakukan penangkapan ikan ilegal. Namun, setelah ditangkap kemudian dilepaskan kembali kapal tersebut.

Pelepasan kapal asing ilegal itu, menimbulkan dugaan kuat atas adanya transaksi-transaksi atau upah, atau sogokan terhadap petugas ditengah laut. Sehingga mengagalkan pemberantasan ilegal fishing.

Bisa jadi disclaimer disebabkan oleh kedua peraturan yakni Perpres 115 tahun 2015 dan Permen Nomor 37 Tahun 2017 karena keduanya memberi penjelasan yang multi tafsir tentang sumber anggaran operasional. Kalau bunyi perpres dan permen bersifat: “anggaran sah dan tidak mengikat,” maka kalimat ini bisa memfasilitasi prilaku korupsi dan gratifikasi.

Kita ketahui, penerimaan diluar peraturan dan undang-undang dalam bentuk materi, janji dan barang maka termasuk gratifikasi dan korupsi. Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara perpres dan permen itu berlawanan kewenangan, tugas, fungsi dengan banyak lembaga negara lainnya, seperti: TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan dan PPNS. Dari berbagai kajian diatas, maka direkomendasikan agar lembaga Satgas 115 dibubarkan saja karena sangat bebani negara.

Tentang Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article