Berapa Potongan Tapera untuk Gaji Anda? Cek di Sini!

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read
Panduan Lengkap untuk Memahami UKT dan Cara Menghitungnya
Panduan Lengkap untuk Memahami UKT dan Cara Menghitungnya

jfid – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Potongan Iuran Tapera: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan ini adalah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Dijelaskan di Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Detail Pembagian Potongan

Potongan sebesar 3 persen tersebut memiliki pembagian yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

Dengan rincian, pemberi kerja bertanggung jawab atas 0,5 persen dari gaji atau upah pekerja, sementara pekerja sendiri harus menanggung 2,5 persen dari penghasilannya.

Ketentuan untuk Pekerja Mandiri

Untuk pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Pekerja mandiri di sini didefinisikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Siapa yang Terkena Dampak Aturan Ini?

Dalam konteks peraturan ini, pekerja diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini mencakup karyawan di sektor publik maupun swasta, serta mereka yang bekerja secara mandiri.

Tahapan Kepesertaan Tapera

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian TNI dan Polri. Setelah itu, kepesertaan diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta, mereka diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

Kepastian Setoran Iuran

Setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja maupun pekerja mandiri.

Pembayaran yang tepat waktu ini penting untuk memastikan dana yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk tujuan pembiayaan perumahan.

Tapera dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional

Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Mengapa Tapera Penting?

Tapera diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.

Dengan adanya iuran yang diatur dengan jelas, dana yang terkumpul dari Tapera dapat dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta meningkatkan kualitas hunian di Indonesia.

Manfaat Jangka Panjang

Manfaat Tapera tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi peserta, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia.

Dengan perumahan yang lebih terjangkau, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah yang Harus Anda Lakukan

Bagi pekerja dan pemberi kerja, penting untuk memahami besaran iuran dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Memastikan bahwa setoran iuran dilakukan tepat waktu adalah salah satu langkah yang harus diambil untuk memanfaatkan manfaat Tapera.

Cek Gaji Anda

Untuk mengetahui berapa potongan Tapera dari gaji Anda, Anda bisa menghitung berdasarkan persentase yang ditetapkan.

Misalnya, jika gaji Anda adalah Rp10.000.000 per bulan, potongan sebesar 3 persen adalah Rp300.000. Dari jumlah ini, Rp50.000 akan dibayarkan oleh pemberi kerja, dan Rp250.000 akan ditanggung oleh Anda sebagai pekerja.

Kesimpulan

Informasi terkini mengenai potongan Tapera untuk gaji Anda ini penting untuk diketahui agar Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Dengan memahami besaran iuran dan cara pembayarannya, Anda bisa memastikan bahwa Anda memanfaatkan manfaat Tapera secara maksimal.

Selalu cek informasi terbaru dan pastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Dengan begitu, Anda bisa merencanakan masa depan dengan lebih baik, terutama dalam hal perumahan yang layak dan terjangkau.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article