APPM NTB Mendukung Polda NTB Tuntaskan Kepala Daerah yang Merangkap Jabatan Sebagai Ketua KONI

Syahril Abdillah
3 Min Read
APPM NTB dukung Polda tuntaskan pejabat yang rangkap jabatan (Foto: LSN)
APPM NTB dukung Polda tuntaskan pejabat yang rangkap jabatan (Foto: LSN)

Mataram, Jurnalfaktual.id | Terkait soal adanya beberapa Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wali Kota, dan Pejabat Publik lainnya) di NTB yang masih rangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota se-NTB.

Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB mendatangi Polda NTB untuk menyuarakan hal tersebut sebagaimana apa yang menjadi aspirasi masyarakat NTB.

Menurut Zulpaedi selaku koordinator lapangan (korlap), sampai saat ini tentu menjadi salah satu persoalan, coflic of interest yang tak bisa dihindari, apalagi soal penggunaan anggaran yang bersumber dari HIBBAH APBD.

“Seolah menjadi trand, Kepala Daerah atau Pejabat Publik lainnya berlomba-lomba menjadi Ketua KONI di setiap Kabupaten/Kota, entah magis apa yang menjadi daya pemikat, namun hal ini perlu ditelisik lebih dalam, apakah soal adanya Hibbah atau ada hal lain ?,” kata Zulpaedi

Sementara itu, Fadhil selaku koordinator umum dalam aksi tersebut, ia menyampaikan, HIBBAHNI Kabupaten/Kota, bisa bernilai Miliaran Rupiah pertahun untuk melaksanakan pembinaan terhadap semua cabang olahraga.

“Namun pertanyaannya adalah bagaimana Ketua KONI yang juga sebagai Kepala Daerah bisa lepas dari unsur KKN ?, karena dia selaku pemberi, dia selaku penerima, serta dia selaku pengelola,” terang Fadhil di depan kantor Polda NTB, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, APPM NTB mendorong Aparat Penegak Hukum untuk masuk mendalami hal tersebut, dengan didasarkan pada,

  1. UU RI No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 27 tahun 2007

APPM NTB juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Khususnya Dirkrimsus Polda NTB, untuk ;

  1. Memanggil dan memeriksa semua Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, atau pejabat publik lainnya) yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota se-NTB, karena diduga akan berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu.
  2. Melakukan audit investigatif terhadap keuangan atau HIBBAH terhadap KONI Kabupaten/Kota se-NTB. Bayangkan saja jika Ketua KONI adalah Kepala Daerah, (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, pejabat Publik lainnya). Mereka sebagai pemberi, juga sebegai penerima dan bahkan sebagai pengelola. Sehingga patut diduga berpotensi menyalahgunakan anggaran.

Kendati demikian, usai membacakan tuntutan, APPM NTB menyerahkan selembaran tuntutan kepada Dirreskrimsus Polda NTB Syamsudin Baharuddin.

Menanggapi tuntutan APPM tersebut, Syamsudin Baharuddin Kombes Pol NTB, ia menuturkan, apa yang menjadi tuntutan adek ini, kami terima dengan baik.

“Jika itu benar dan sesuai dengan bukti-bukti data yang rill, maka kami akan tindak lanjuti,” pungkas Dirreskrimsus, Syamsudin Baharuddin Kombes Pol NTB. (Lns)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article