Apa itu BPJS Kris? Berikut Ulasannya!

Azis Supriyadi
3 Min Read
BPJS: Mana yang Lebih Baik untuk Pasien, Kelas 1, 2, atau Kris?
BPJS: Mana yang Lebih Baik untuk Pasien, Kelas 1, 2, atau Kris?

jfid – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional yang diamanatkan oleh undang-undang.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai KRIS dan dampaknya terhadap layanan kesehatan di Indonesia.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki sistem kelas rawat inap yang dibagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Namun, untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan, pemerintah berencana menghapus pembagian kelas ini dan menggantinya dengan KRIS1.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang akan diterapkan dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Sistem ini dirancang untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua golongan masyarakat, tanpa membedakan kelas layanan medis maupun non-medis2.

Manfaat Penerapan KRIS

Dengan penerapan KRIS, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas layanan rawat inap.

Pemerintah telah menetapkan 12 standar fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, yang meliputi:

  • Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah untuk kebersihan dan keamanan.
  • Ventilasi udara yang memenuhi persyaratan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar penerangan buatan sebesar 250 lux dan penerangan tidur 50 lux.
  • Fasilitas tempat tidur yang dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  • Tenaga kesehatan yang siap memberikan perawatan di setiap tempat tidur.
  • Suhu ruangan yang dipertahankan antara 20 hingga 26 Celcius.
  • Privasi dan keamanan pasien dengan pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kepadatan ruangan yang dibatasi maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter.
  • Privasi pasien dengan pemasangan tirai atau partisi.
  • Kamar mandi yang memadai di setiap ruang rawat inap.
  • Standar aksesibilitas untuk kamar mandi.
  • Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
  • Dampak Positif KRIS

Penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan pemenuhan 12 standar fasilitas rawat inap, seluruh peserta akan mendapatkan perlakuan yang sama, memastikan akses terhadap perawatan berkualitas2.

Kesimpulan

KRIS merupakan langkah maju dalam sistem jaminan kesehatan Indonesia, yang menjanjikan peningkatan kualitas layanan kesehatan rawat inap.

Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesetaraan dan keadilan dalam layanan kesehatan, tetapi juga menunjukkan dedikasi untuk mencapai kesejahteraan dan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan KRIS, diharapkan setiap warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih adil.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

TAGGED:
Share This Article