Apa Arti Pemakzulan dalam Konteks Hukum Indonesia

ZAJ
By ZAJ
3 Min Read
Jokowi Sebut Pilpres 2024 Seperti Drakor Dan Sinetron
Jokowi Sebut Pilpres 2024 Seperti Drakor Dan Sinetron

jfid – Pemakzulan, atau impeachment dalam bahasa Inggris, adalah suatu proses atau tindakan untuk menyingkirkan seorang pejabat pemerintah dari jabatannya. 

Proses ini melibatkan penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi kepada seorang pejabat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan. 

Kata ini berasal dari kata dasar makzul, yang berarti berhenti memegang jabatan.

Dalam konteks yang lebih luas, pemakzulan bisa diartikan sebagai proses turun takhta.

## Dasar Pemakzulan

Pemakzulan biasanya terjadi karena berbagai alasan, umumnya terkait dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau perilaku pejabat yang dianggap tidak etis di mata hukum. 

Beberapa hal yang umumnya menjadi dasar atau alasan untuk pemakzulan antara lain adalah:

**Pelanggaran Hukum atau Konstitusi**

Jika seorang pejabat pemerintah diduga melakukan pelanggaran hukum atau konstitusi, termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hak-hak warga negara.

**Penyalahgunaan Kekuasaan**:

Pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan umum, dapat dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

**Pelanggaran Etika dan Kode Etik**:

Pelanggaran terhadap kode etik atau standar perilaku yang diharapkan dari pejabat pemerintahan

**Ketidakmampuan atau Kelalaian dalam Menjalankan Tugas**:

Jika seorang pejabat pemerintah tidak mampu atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

**Korupsi dan Penyelewengan DANA Publik**

Korupsi dan penyelewengan dana publik oleh pejabat pemerintahan juga seringkali menjadi dasar pemakzulan.

Mekanisme Pemakzulan di Indonesia

Mekanisme pemakzulan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 7A. 

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. 

apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. 

perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk melakukan suatu pemakzulan, terdapat beberapa ketentuan yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 7B.

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan demikian, pemakzulan adalah proses yang sangat serius dan melibatkan berbagai lembaga negara. 

Proses ini dirancang untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pejabat publik, serta untuk melindungi kepentingan publik.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article