Lombok Tengah,- Tuntutan masyarakat sekitar proyek pertambangan Gunung Tle untuk di stop operasinya mendapatkan titik terang, berupa penolakan bersama antara masyarakat Desa Pengembur dengan PemDes setempat. Hal itu dilakukan ketika masyarakat setempat mendatangi kantor Desa Pengembur pada hari ini Senin, 9/12/2019.
Menurut penjelasan Kades Pengembur, Moh. Sultan, menjelaskan bahwa PemDes Pengembur secara prosedural tidak mempunyai wewenang dalam memberikan ataupun memberhentikan operasional penambangan tersebut.
“pihak PemDes tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan ataupun memberikan izin, yang memberikan izin adalah pemprov. Melalui dinas Penanaman Modal,” jelas Moh. Sultan.
Diketahui, sebelum proyek penambangan ini di operasikan, salah satu Kadus di areal penambangan sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan.
“surat lernyataan tidak keberatan sandingan sudah ada, ditanda tangani oleh Kadus Seang, Desa Pengembur dan surat pernyataan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan operasional” sebut Moh. Sultan.
Lokasi pertambangan yang di perkirakan mempunyai luas sekitar 4.95 H milik L. M. Antik, ini dipermasalahkan warga setempat dengan alasan Lingkungan hidup.
“di Gunung Tle, Desa Pengembur dan tanah yang dijadikan lokasi penambangan ini sudah di beli oleh L. M. Antik,” urai Moh. Sultan.
Terkait dengan sentilan yang mengatakan bahwa PemDes Pengembur memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan proyek ini, pihak PemDes Membantahnya, sebab tidak sesuai dengan prosedur pengerjaan proyek tambang.
“izin perusahaan oleh provinsi melalui dinas penanaman modal satu pintu. Sedangkan izin operasional oleh dinas LHK Loteng, jadi Desa tidak berhak memberikan izin, supaya di fahami” sanggah Moh. Sultan.
PemDes Pengembur mempersilahkan warga nya menolak pertambangan tersebut.
“silahkan di tolak, akan tetapi jangan di tolak ke kantor Desa, kalau memang serius, mari kita ke Kabupaten, buat surat pernyataan menolak, sebab izin operasinya tertulis maka kita pake tertulis, jangan cuma suara” tandas Kades Pengembur.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa warga yang terkena dampak pengerjaan proyek pertambangan galian C ini jika di berlangsungkan.
“ada 3 alasan kami menolak dan menuntut pihak terkait untuk mencabut izin operasionalnya, yakni dampak lingkungan hidup, dampak pemenuhan kebutuhan masyarakat kami, dampak perusakan situs cagar budaya alam” sebut Kadus Tawah Marwan.
Tuntutan masyarakat mendatangi kantor Desa Pengembur mendatangi kantor Desa nya adalah untuk mendesak pemerintah melalui PemDes setempat agar menyetop operasi pertambangan di Gunung Tle.
“stop dan mohon izin nya di cabut, tidak ada yang lain, habis itu masyarakat tidak akan ributkan masalah ini lagi” cetus Kadus Tawah
Berat kiranya dalam menentukan sikap, antara kemauan masyarakat dengan izin operasional pertambangan tersebut,
“antara dua pilihan, yakni izin operasional di jalankan maka pertambangan akan dilanjutkan, sedangkan kami masyarakat menginginkan pertambangan ini di stop dengan alasan yang sudah saya sampaikan” sebut Kadus Tawah.
Laporan: Muh Rizwan