Anies-Cak Imin Siap Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU

ZAJ
By ZAJ
4 Min Read

jfid – Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau dikenal dengan AMIN telah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (14/10/2023). Mereka siap mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres pada hari pertama pendaftaran, yaitu Kamis (19/10/2023) pukul 08.00 WIB.

Anies-Cak Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang diusung oleh Koalisi Perubahan, yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Koalisi ini telah mendeklarasikan dukungan kepada Anies-Cak Imin pada 2 September 2023 di Hotel Yamato, Surabaya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim, mengatakan bahwa surat pemberitahuan pendaftaran sudah diterima oleh staf KPU RI. “Sudah kami masukkan dan sudah diterima di KPU,” kata Hermawi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa partai dalam Koalisi Perubahan akan mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa kami gabungan partai politik: Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera yang tergabung dalam Koalisi Perubahan akan mendaftarkan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia, pada Kamis, 19 Oktober 2023, jam 08.00 WIB,” tulis surat tersebut.

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, mengatakan bahwa dengan surat pemberitahuan itu, proses pendaftaran akan segera diselesaikan. “InsyaAllah kami jadi pasangan pertama (yang mendaftar),” ucapnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PKS, Habib Aboe Bakar, mengatakan bahwa untuk rangkaian prosesi pendaftaran capres-cawapres sedang dibahas di internal. Nantinya, dalam waktu dekat akan segera diberitahukan. “Dalam 1-2 hari ini sedang kami bahas terlebih dahulu. Yang pasti kami ingin prosesi pendaftaran akan semarak,” ungkapnya.

Pendaftaran capres-cawapres akan dibuka oleh KPU mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Menurut peraturan tersebut, persyaratan untuk menjadi capres-cawapres antara lain adalah berusia minimal 40 tahun, tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 9 Juli 2024. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional dan lebih dari 20 persen suara sah di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilihan umum putaran kedua pada 24 September 2024 antara dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article