jfid – Pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 akan menjadi ajang kontestasi politik yang menarik untuk disimak. Pasalnya, Pilpres 2024 akan menjadi kali pertama Indonesia memilih presiden baru setelah dua periode dijabat oleh Joko Widodo. Selain itu, Pilpres 2024 juga akan menjadi kesempatan bagi partai-partai baru untuk menunjukkan eksistensi dan kiprahnya di panggung politik nasional.
Salah satu partai baru yang berambisi untuk berperan dalam Pilpres 2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Partai ini dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Ideologi partai ini berlandaskan pada Pancasila dan mengusung slogan “Pejuang Suara Rakyat, Selamanya!”
Anas Urbaningrum sendiri merupakan sosok yang cukup kontroversial di dunia politik Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010-2013, namun kemudian tersandung kasus korupsi dan harus mendekam di penjara selama delapan tahun. Ia baru bebas pada April 2023 dan langsung menyatakan kembali ke dunia politik dengan mendirikan PKN.
Menurut Anas, PKN adalah partai yang lahir dari rasa kecewa dan frustrasi terhadap kondisi politik Indonesia saat ini. Ia mengklaim bahwa PKN adalah partai yang bersih dari praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi. Ia juga menjanjikan bahwa PKN akan menjadi partai yang berani mengkritik pemerintah dan membela kepentingan rakyat.
Namun, langkah Anas Urbaningrum dan PKN untuk berlaga di Pilpres 2024 tidaklah mudah. Selain harus bersaing dengan capres-capres lain yang lebih populer, seperti Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan, Anas juga harus menghadapi tantangan hukum terkait statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan terpidana korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun presiden/wakil presiden.
Meski demikian, Anas Urbaningrum tidak menyerah begitu saja. Ia berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal-pasal yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu. Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip demokrasi. Ia juga berharap bahwa MK akan memutuskan sesuai dengan nurani dan keadilan.
Apakah Anas Urbaningrum dan PKN akan berhasil menembus Parlemen 2024? Ataukah mereka akan gagal karena hambatan hukum dan persaingan politik? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan tersebut. Yang pasti, Pilpres 2024 akan menjadi ajang perebutan kekuasaan yang sengit dan seru di antara para tokoh politik Indonesia.