AMPK Sambangi Kejati NTB Suarakan Dugaan KKN di BAN PAUD PNF NTB

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
Massa yang tergabung di AMPK sambangi Kejati NTB (foto: Lalu Nursaid)
Massa yang tergabung di AMPK sambangi Kejati NTB (foto: Lalu Nursaid)

Mataram, – Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan aksi damai dan menyuarakan dugaan masalah yang terjadi di lingkup Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Nusa Tenggara Barat (BAN PAUD PNF NTB).

Hal ini dikatakan Reno selaku Koordinator lapangan Aksi Massa di halaman kantor tersebut, Kamis, (05/09).

Dalam orasinya Reno menyampaikan bahwa lembaga BAN PAUD PNF Provinsi NTB, yang saat ini di Kepalai oleh Tri Ananta, diduga telah di anggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN sebesar kurang lebih 5 Miliar, yang tidak dikelola dengan tepat serta rawan korupsi.

Lebih lanjut, Reno mengungkapkan dalam hal penerapan standar honor, BAN PAUD dan PNF ini adalah lembaga vertikal, sumber anggarannya APBN. Maka harusnya standar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN,” tuturnya.

Ad image

Ruslan selaku Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan dalam orasinya menjelaskan, khusus mengenai pemberian honor transportasi yang sudah ditentukan adalah 3 Kabupaten saja, yaitu:

  1. Kabupaten Lombok Barat.
  2. Kabupaten Lombok Tengah,
  3. Kabupaten Lombok Timur. Sementara untuk Pulau Sumbawa, belum diatur biaya perjalanan di Peraturan Mentri Keuangan.

Pada praktek dilapangan, harusnya asesor yang bertugas di 3 Kabupaten tersebut mendapatkan honor sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan, namun diberikan honor sesuai Pergub dengan alasan Pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial kata perwakilan BAN PAUD dan PNF, itu semua kita lakukan sesuai arahan dari irjen, sehingga kita samakan biayanya.

Kemudian Ruslan menyampaikan tuntutan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat:

  1. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019 senilai kurang lebih 5 Milyar.
  2. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Kendati demikian, Dedi Irawan, selaku juru bicara Kejati NTB menanggapi masa aksi dari AMPK di kantor Kejati NTB lewat via watsaap di tim media online Jurnalfaktual.id.

“Kami sangat mengapresiasi aksi teman-teman AMPK dalam hal menyampaikan aspirasi yang memang hal tersebut dijamin oleh Undang-undan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun ada baiknya menggunakan haknya untuk menuangkan pendapatnya tersebut dalam bentuk laporan yang tentunya memuat segala tuntutan ataupun penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan oleh AMPK ke kejaksaan secara tertulis untuk dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, Kamis, 09 September 2019.

Laporan : Lalu Nursaid

Share This Article