jfid – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah mengembalikan sebagian uang yang diduga diterimanya dari kasus korupsi proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Uang yang dikembalikan berjumlah Rp 9,5 miliar, yang merupakan sisa dari Rp 40 miliar yang diterima Achsanul pada Juli 2022.
Proyek BTS Kominfo adalah salah satu program prioritas pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan internet di daerah terpencil dan tertinggal.
Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir 2022 dengan anggaran Rp 7,65 triliun.
Namun, proyek ini terbukti sarat dengan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Salah satunya adalah Achsanul Qosasi, yang merupakan Anggota III BPK yang bertanggung jawab atas audit proyek BTS Kominfo.
Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, salah satu perusahaan yang mendapatkan kontrak proyek BTS Kominfo.
Uang tersebut diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, dan Sadikin Rusli, pihak swasta yang juga menjadi tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK agar tidak menemukan adanya penyimpangan dalam proyek BTS Kominfo. Achsanul sendiri telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang tersebut.
Pada Kamis (16/11/2023), Achsanul mengembalikan uang sebesar USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar. Kemudian, pada Selasa (21/11/2023), Achsanul kembali mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu atau setara dengan Rp 9,5 miliar.
Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan Achsanul mencapai Rp 40,9 miliar, yang sedikit lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat saat menerima dan mengembalikan uang tersebut.
Uang yang dikembalikan Achsanul akan disimpan di rekening khusus Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
Achsanul Qosasi saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Achsanul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Achsanul terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Achsanul Qosasi, kasus korupsi proyek BTS Kominfo juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Direktur Operasional BAKTI Ismail.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan tower BTS 4G. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun.