Absen Sidang Praperadilan! Polda Jabar Beberkan Alasan Ketidakhadirannya dalam Sidang Praperadilan Peggi Setiawan

Qonita Alfiya
5 Min Read
Absen Sidang Praperadilan! Polda Jabar Beberkan Alasan Ketidakhadirannya dalam Sidang Praperadilan Peggi Setiawan (Ilustrasi)
Absen Sidang Praperadilan! Polda Jabar Beberkan Alasan Ketidakhadirannya dalam Sidang Praperadilan Peggi Setiawan (Ilustrasi)

jfid – Polda Jawa Barat (Jabar) kembali tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Peggi Setiawan, seorang aktivis lingkungan yang sedang menghadapi tuntutan hukum atas aksinya menentang penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

Dalam keterangan resminya, Polda Jabar mengungkapkan alasan ketidakhadirannya, yang memicu reaksi beragam dari berbagai pihak.

Peggi Setiawan, seorang aktivis lingkungan yang dikenal vokal dalam menentang aktivitas penambangan ilegal di Jawa Barat, mengajukan praperadilan terhadap Polda Jabar setelah dirinya ditangkap dan ditahan tanpa proses hukum yang jelas.

Polda Jabar, sebagai institusi yang melakukan penangkapan, menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan ini.

Sidang praperadilan yang seharusnya digelar untuk membahas legalitas penangkapan Peggi Setiawan kembali ditunda karena ketidakhadiran Polda Jabar. Ini merupakan ketiga kalinya Polda Jabar absen dari sidang praperadilan tersebut.

Sidang terakhir dijadwalkan pada hari Senin, 26 Juni 2024. Namun, ketidakhadiran Polda Jabar menyebabkan sidang harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sidang praperadilan ini seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Polda Jabar dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan oleh kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan terkait operasi keamanan di wilayah Jawa Barat.

Mereka menegaskan bahwa kehadiran dalam operasi tersebut lebih mendesak dan tidak bisa ditunda.

Polda Jabar mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung yang menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka. Dalam surat tersebut, mereka juga meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan ini.

Sementara itu, tim kuasa hukum Peggi Setiawan menuduh Polda Jabar sengaja mengulur-ulur proses hukum untuk menekan klien mereka.

Reaksi Masyarakat dan Pengamat Hukum

Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum.

Mereka menilai bahwa alasan yang diberikan oleh Polda Jabar tidak cukup kuat untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Andi Syamsul, seorang pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, mengatakan, “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan. Polda Jabar seharusnya menghormati proses hukum yang berlaku dan menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan. Alasan operasi keamanan tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan tanggung jawab hukum.”

Muhammad Fikri, ketua tim kuasa hukum Peggi Setiawan, dalam konferensi persnya menyampaikan, “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jabar. Ini sudah ketiga kalinya mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami akan mendesak Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan sanksi tegas terhadap mereka. Ini bukan hanya soal kasus Peggi, tapi soal keadilan bagi semua orang.”

Di sisi lain, Polda Jabar melalui Kepala Bidang Humasnya, Kombes Pol. Erlangga, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mengabaikan proses hukum. “Kami memahami pentingnya sidang praperadilan ini. Namun, situasi di lapangan memaksa kami untuk prioritas operasi keamanan yang tidak bisa ditunda. Kami berharap bisa menjadwalkan ulang sidang ini dalam waktu dekat.”

Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Peggi Setiawan menjadi sorotan utama karena ini sudah terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Polda Jabar terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Kritik dari berbagai pihak terhadap ketidakhadiran Polda Jabar dapat menjadi dorongan bagi reformasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas aparat kepolisian.

Isu ini juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap aktivis lingkungan yang sering kali berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.

Kesimpulan

Kasus Peggi Setiawan ini bukan hanya soal satu individu, tetapi tentang bagaimana sistem hukum memperlakukan mereka yang berani menyuarakan kebenaran demi lingkungan.

Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan yang sejati.

Masyarakat luas berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap individu mendapatkan hak mereka di hadapan hukum.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article