BANGKALAN, JFID — Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kian menguat. Jumat (2/5/2025), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tergabung dalam BEM KM menggelar aksi mimbar bebas menuntut penuntasan kasus pembunuhan Een Jumianti.
Aksi itu digelar tepat di depan kantor Kejari Bangkalan. Massa mahasiswa mendesak jaksa agar konsisten menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami kecewa dengan penundaan sidang yang terus berulang. Bukti-bukti persidangan sudah jelas, unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Kejari Bangkalan harus tegas menggunakan Pasal 340!,” seru Presiden Mahasiswa UTM, Moh. Fauzi.
Fauzi mengancam, jika tuntutan jaksa nanti tak mengakomodasi pasal tersebut, mahasiswa bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi nasional sebagai bentuk protes keras.
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Pidana Umum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, angkat bicara. Ia menjelaskan, penundaan sidang disebabkan mutasi salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta perlunya konsolidasi internal sebelum menyusun tuntutan final.
“Tim JPU sedang menyamakan persepsi dan menyusun ekspos. Tapi kami pastikan, sidang tuntutan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Tidak akan ada penundaan lagi,” tegas Hendrik.
Meski demikian, Hendrik mengisyaratkan bahwa pasal yang akan dipakai masih dalam tahap finalisasi. Namun, pihaknya tetap mengacu pada fakta hukum yang selama ini mengarah pada terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP.
Kasus Een Jumianti sendiri menyedot atensi luas publik Madura dan Jawa Timur. Kini, sorotan mengarah pada Kejari Bangkalan, yang dinilai harus menunjukkan komitmen penuh dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi. (faiq/jfid)