Tangkap Mafia Tanah di Lingkungan Pemkab Sumenep

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
4 Min Read
Sidak Komisi II DPRD Sumenep di proyek pembangunan pasar Batuan yang disaksikan pemilik lahan (Foto: Redaksi)
Sidak Komisi II DPRD Sumenep di proyek pembangunan pasar Batuan yang disaksikan pemilik lahan (Foto: Redaksi)

Sumenep, Jurnalfaktual.id | Pemkab Sumenep pada tahun 2018 menggelontorkan dana sebesar 8 Milliar lebih untuk pembelian sebidang tanah seluas 1, 5 Hektare. Berlokasi di sebelah Utara SKB, Desa Batuan, kecamatan Batuan.

Pembelian tanah tersebut, diproyeksikan untuk pembangunan pasar rakyat (Batuan). Seperti yang disampaikan Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra.

“Jika pembelian tanah seluas 1, 5 Hektare tersebut dengan nilai 8 Milliar lebih, itu tidak ada masalah dan tidak bersengketa,” ungkap Agus, sebagaimana dikutip dari jurnalfaktual.id pada Senin 2 Desember. https://jurnalfaktual.id/webdev/disperindag-sumenep-dituding-serobot-tanah/

Pada kenyataannya, tanah yang dibeli Pemkab Sumenep dengan nilai 8 Milliar lebih tersebut, bukan dibeli dari pemilik asli tanah. Hal tersebut, dibuktikan oleh pemilik tanah seluas 1, 5 Hektare atas nama R. Suhartono, Melalaui kuasa Hukumnya. Kamarullah, kuasa Hukum R. Suhartono membeberkan bukti-bukti kepemilikan sah kliennya tersebut. Diantaranya:

Ad image

1. Akte jual beli 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995, yang ke 2. Pengumuman data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Yang ke 3. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Selanjutnya, Bukti sah secara hukum kepemilikan Tanah  R. Soehartono, ke 4. Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2014/PT. TUN. SBY tanggal 8 Desember. Ke 5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang ke 6. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 serta yang ke 7. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Dari pernyataan dan bukti yang disampaikan Kamarullah. Tampak jelas, jika Pemkab Sumenep dengan sengaja membeli tanah bersengketa. Sebagaimana Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014 yang dimenangkan R. Suhartono.

Sedangkan Agus Dwi Saputra, kepala Disperindag Sumenep, menyatakan jika tanah seluas 1, 5 Hektare tersebut, dibeli karena tidak bersengketa. Kepala Disperindag meyakini karena berdasarkan pengakuan dari pihak penjual. Dengan demikian, Pemkab Sumenep, melakukan pembelian tanah dengan sengaja tanpa adanya perlakuan verifikasi pada dana yang dikeluarkan bersumber dari APBD tersebut.

“Satu Rupiah Uang Negara Hilang, Itu Adalah Tindakan Korupsi”

Sidak Komisi II DPRD Sumenep, di lokasi proyek pembangunan pasar Batuan tersebut. Yang langsung dipimpin H. Subaidi, ketua Komisi II DPRD Sumenep, menegaskan:

“pembangunan pasar rakyat itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, pembangunan pasar itu bisa dibatalkan jika pihak Pemkab Sumenep tidak memiliki bukti kuat tentang keabsahan jual beli tanah itu,” ujar H. Subaidi, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, proyek pembangunan pagar pasar dengan nominal 600.000.000 (Enam Ratus Juta rupiah) dihancurkan oleh pemilik tanah dengan dasar bukti kepemilikan Autentik.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Melalaui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengucurkan dana APBD sebesar 600.000.000, untuk proyek pembangunan pagar, yang akhirnya berujung pagar tersebut dirobohkan. Anggaran proyek dari APBD tersebut, harus selesai di tahun anggaran 2019.

Dan jika terbukti, pihak Pemkab membeli tanah dengan nilai 8 Milliar pada orang yang bukan pemiliknya. Lantas, apakah Pemkab Sumenep melalui Disperindag, masih saja mengelak? Seperti apa pertanggungjawabannya?

Laporan: DPP

Share This Article