Lombok Tengah,- Setelah diringkusnya 2 orang tersangka kasus curanmor oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah, sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian. Pelaku yang di ketahui berinisial RM (22) tahun, dan RJ (35) tahun, Warga Beleke, Kec. Praya Timur, Lombok Tengah diamankan di Polres Loteng. Selasa, 17/12/2019.
Pelaku sebelumnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000.
Dalam pasal 480 KUHP dijelaskan tentang 2 unsur penting yakni kejahatan tentang tindak pidana pencurian yang berstatus persekongkolan dan mengambil keuntungan dari hasil barang curian (Penadah).
Diketahui, RM dan Rj berstatus sebagai penadah motor hasil barang curian berupa 12 unit sepeda motor.
Ke 12 unit sepeda motor tersebut masih di amankan di Polres Loteng. Dan untuk warga yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan di cek sepeda motor tersebut ke Polres Loteng, dengan identitas sepeda motor sebagai berikut.
- Honda Supra X 125, Noka (MH1JB51105K131048)
- Honda Beat Warna Hitam, Noka (MH1JFZ114GK137207)
- Honda Beat, Noka/Nosin (-)
- Honda Scoopy warna Hitam, Noka ( MH1JM3125JK015913)
- Honda Vario CW Warna Putih, Noka (MH1JFY1136K050022)
- Honda Vario Warna Pink, Noka (MH1JF8110DK845996)
- Honda Beat Warna Putih, Noka (MH1JFZ124JK553886)
- Yamaha Jupiter MX, Noka (MH32S6005AK810386)
- Yamaha NMax Warna Hitam, Nosin (G3E4E1118262)
- Honda Revo Warna Hitam, Nosin (JBE-1E1410861)
- Honda Vario Warna Hitam, Noka (MHJF8115CK569867)
- Honda Vario CW Warna Merah, Nosin (JF81E1087633).
Ke 12 unit sepeda Motor hasil curian tersebut, masih di amankan oleh pihak Polres Lombok Tengah sebagai barang bukti tindak Pidana pencurian sepeda Motor. Dan bagi siapapun, warga Lombok Tengah, yang merasa mempunyai sepeda motor sesuai dengan yang tertera di atas, diharapkan untuk meninjau sepeda motornya, dengan membawa surat-surat kelengkapan sepeda motor.
Laporan: Muh Rizwan