DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Ningsih Arini
2 Min Read
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 (Ilustrasi)
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 (Ilustrasi)
- Advertisement -

Sumenep Jf.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Bupati Sumenep mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dijadwalkan, dimulai dengan rapat paripurna hari ini. Selanjutnya, pemandangan umum dari masing-masing fraksi akan disampaikan dalam rapat yang digelar Rabu, 21 Mei 2025.

“Untuk tanggapan bupati terhadap pemandangan fraksi dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei. Sementara pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berlangsung selama satu minggu penuh,” jelasnya.

Menurut Zainal, kelancaran pembahasan raperda ini sangat krusial karena menjadi dasar dalam menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan momen penting untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Ad imageAd image

Politisi dari PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa proses ini dapat menjadi tolok ukur efektivitas pengelolaan anggaran serta menjadi referensi dalam perumusan kebijakan fiskal daerah ke depan. Ia menambahkan, prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Sumenep. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo diwakili oleh Wakil Bupati Imam Hasyim dalam agenda penting tersebut

- Advertisement -
Share This Article