DPMPTSP Sumenep Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026

Ningsih Arini
3 Min Read
DPMPTSP Sumenep Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026 (Ilustrasi)
DPMPTSP Sumenep Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026 (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Pelaporan dibuka mulai 1 hingga 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data perkembangan investasi di Kabupaten Sumenep tercatat secara akurat. Data LKPM juga menjadi salah satu acuan pemerintah dalam memantau aktivitas penanaman modal serta merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.

Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Heru Santoso, menjelaskan bahwa pelaporan Triwulan III menjadi bagian penting dalam mengejar target realisasi investasi Kabupaten Sumenep sebesar Rp450 miliar pada 2026.

Menurut Herman, pelaporan pada periode ini menyasar pelaku usaha kategori non-UMK, termasuk perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Periode ini merupakan kelanjutan proses pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Sumenep sebesar Rp450 miliar untuk tahun 2026,” ujarnya.

Realisasi Investasi Capai Rp197,425 Miliar

Berdasarkan data pada Portal Satu Data Indonesia Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi Kabupaten Sumenep pada Triwulan II 2026 tercatat sebesar Rp154,738 miliar. Jumlah tersebut mencapai 137,5 persen dari target periode tersebut sebesar Rp112,5 miliar, atau melampaui target sekitar Rp42,238 miliar.

Sementara itu, secara kumulatif, realisasi investasi yang dilaporkan melalui LKPM pada Triwulan I dan II 2026 mencapai Rp197,425 miliar dari target tahunan sebesar Rp450 miliar.

Capaian pada Triwulan II juga menunjukkan peningkatan dibandingkan Triwulan I. Pada tiga bulan pertama 2026, realisasi investasi tercatat sebesar Rp42,687 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp154,738 miliar pada Triwulan II.

DPMPTSP Sumenep berharap tren positif tersebut dapat berlanjut pada Triwulan III. Untuk periode ini, target realisasi LKPM ditetapkan sebesar Rp112,5 miliar.

Herman berharap partisipasi aktif pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan dapat membantu pemerintah mencapai target investasi yang telah ditetapkan.

Pelaporan Melalui Sistem OSS

DPMPTSP Sumenep mengimbau pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk menyampaikan laporan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui portal OSS dengan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha sebenarnya.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP Sumenep menyediakan layanan pendampingan melalui Fery di nomor 0853-0328-0082 dan Fira di nomor 0819-9186-577.

DPMPTSP menegaskan, kepatuhan menyampaikan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Laporan tersebut juga berperan dalam memberikan gambaran mengenai perkembangan investasi sekaligus menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah.

Dengan batas akhir pelaporan pada 15 Oktober 2026, para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep diharapkan segera menyampaikan LKPM Triwulan III melalui sistem OSS agar proses pemantauan investasi dapat berjalan optimal.

- Advertisement -
Share This Article