jf-id – Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Kuota yang disediakan mencapai 1.030.751 orang, dengan alokasi terbanyak untuk guru dan tenaga kesehatan. Bagi Anda yang berminat menjadi abdi negara, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Adapun rincian formasi untuk pemerintah pusat terdiri dari:
- CPNS dosen: 15.858
- CPNS tenaga teknis lainnya: 18.595
- PPPK dosen: 6.742
- PPPK tenaga guru: 12.000
- PPPK tenaga kesehatan: 12.719
- PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205
Sedangkan formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
- PPPK guru: 580.202
- PPPK tenaga kesehatan: 327.542
- PPPK tenaga teknis lainnya: 35.000
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, diperkirakan akan dimulai sekitar bulan September 2023 atau lebih. Hal ini karena pemerintah masih menghitung kepastian formasi dan mengusulkan anggaran ke Kementerian Keuangan.
“September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 12 Juni 2023.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 adalah melalui portal resmi SSCAS. Calon pelamar harus memiliki akun SSCAS terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar CPNS dan PPPK 2023:
- Buka situs SSCAS dan klik menu “Registrasi”.
- Isi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
- Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
- Verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
- Login ke akun SSCAS dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
- Pilih instansi yang diinginkan dan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
- Cetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar secara online.
Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2023
Persyaratan daftar CPNS dan PPPK 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah berkebangsaan asing.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki pendidikan, kecakapan, keterampilan, dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Demikian informasi tentang CPNS 2023: Formasi, Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Selamat mencoba dan semoga sukses!