BPJS Ketenagakerjaan Madura Serahkan Santunan Rp. 542 Juta Kepada Tiga Ahli Awris Tenaga Non ASN

Redaksi
By Redaksi
5 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Madura Serahkan Santunan Rp. 542 Juta Kepada Tiga Ahli Awris Tenaga Non ASN (Ilustrasi)
BPJS Ketenagakerjaan Madura Serahkan Santunan Rp. 542 Juta Kepada Tiga Ahli Awris Tenaga Non ASN (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Sebanyak tiga pegawai non ASN/Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir, mendapat santunan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)

Bantuan jaminan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Bangkalan Arief M. Edie bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura secara simbolis kepada tiga ahli waris tenaga non-ASN / THL, di halaman upacara Pemkab setempat, Senin (17/2/2025).

Pejabat pengganti sementara (Pps) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Diny Firmani Rahmah mengatakan, penyerahan bantuan ini dilakukan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang masih bersekolah.

Adapun total santunan yang diterima oleh para ahli waris kurang lebih sebesar Rp 542 juta. “Beasiswa ini bervariasi, tergantung jenjang pendidikan anak-anak tersebut, mulai dari TK hingga jenjang yang lebih tinggi,” kata dia saat di wawancarai.

Ad imageAd image

Menurut Diny, penyerahan bantuan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga non-ASN/THL.

“Selama mereka bekerja dan menerima upah dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.

Diny menambahkan, meskipun ada perubahan nomenklatur nama jabatan non-ASN/THL sesuai Perjanjian Kerja yang terbaru nanti. Prinsip perlindungan jaminan sosial tetap berjalan selama pekerja Pegawai Tidak Tetap Dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) masih bekerja.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie menyebutkan, bahwa almarhum meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial.

“Dengan penyerahan santunan ini, kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan dukungan yang bermanfaat, serta proses administrasi terkait tenaga kontrak dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Terkait dengan tenaga kontrak di Pemerintah Daerah, Arief mengungkapkan bahwa mulai 2025, seluruh tenaga kontrak akan dihentikan dan harus mengikuti seleksi untuk diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa gaji bagi tenaga kontrak yang belum diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan dipersiapkan, dan penghasilan mereka tidak akan berkurang meskipun menunggu hasil seleksi.

Selain itu, ia juga menjelaskan berkaitan dengan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, tidak dapat dicairkan selama tenaga kontrak masih menerima gaji. “Untuk itu, prosedur administrasi yang benar perlu diikuti agar tidak terjadi kebingungan terkait klaim dan pemberhentian,” ucap Pj. Bupati.

Tidak hanya itu, berkaitan dengan gaji yang belum cair, Pj. Bupati menginformasikan bahwa gaji bulan Januari dan Februari sudah diproses dan akan segera cair, meskipun ada perbedaan dalam proses administrasi di tiap daerah.

Berikut data tiga pegawai non ASN/Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Bangkalan meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir,  yang mendapat santunan melalui program perlindungan jaminan sosial, diantaranya :

1. Seorang pengatur lalu lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia Pada 2 Februari 2025 di rumah kediamannya akibat sakit. Sebagai bentuk perhatian, keluarga almarhum menerima santunan JKM, JHT serta beasiswa untuk dua anaknya,  kelas 5 SD dan satu anak belum sekolah, dengan total sebesar Rp 217 juta.

2. Seorang staf Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 setelah dirawat di rumah sakit akibat sakit. Yang diwakili oleh anak kandungnya, menerima santunan JKM, JHT dan beasiswa anak sebesar Rp 112 juta.

3. Seorang staf Teknologi Informasi (TI) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia 3 Januari 2025 setelah berjuang melawan sakit di rumah sakit. Istri almarhum, ahli waris menerima santunan JKM , JHT serta beasiswa untuk dua anaknya, kelas 6 SD dan kelas TK B, dengan total sebesar Rp 212 juta.

(faiq/jfid)

- Advertisement -
Share This Article