SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data melalui penyempurnaan Portal Satu Data serta pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan draft Perbup Satu Data. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 5–6 November 2026, di Ruang Rapat Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy. Hadir sebagai pemateri tim dari Universitas Indonesia serta para administrator Portal Satu Data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Inspektorat, Satpol PP, Sekretariat DPRD, RSUD dr. H. Moh. Anwar, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam sambutannya, Achmad Laily Maulidy menegaskan bahwa penerapan Satu Data memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Menurutnya, data yang akurat, terkini, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan maupun meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memiliki kesamaan persepsi dan konsistensi dalam pengelolaan data, sebagaimana arahan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bahwa setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada data yang valid.
“Jangan sampai data yang dimiliki pemerintah daerah justru tersebar dan berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya. Seluruh proses pembangunan harus mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menyampaikan bahwa pengembangan Satu Data merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut mengamanatkan penerapan standar data, metadata, kode referensi, serta penggunaan satu portal sebagai pusat pengelolaan dan penyebarluasan informasi.
Menurut Indra, tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah data antarperangkat daerah belum sepenuhnya terintegrasi. Perbedaan format, definisi, serta metode pengumpulan kerap menyebabkan munculnya informasi yang tidak seragam meskipun membahas objek yang sama.
Karena itu, keberadaan Portal Satu Data versi 2 diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan informasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen kerja oleh setiap OPD.
“Operator harus mampu melakukan penginputan, verifikasi, pemutakhiran, hingga pemanfaatan data. Portal ini tidak boleh hanya menjadi etalase, tetapi harus hidup dan digunakan dalam mendukung pekerjaan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Draft Perbup Satu Data juga menjadi langkah penting untuk memperjelas landasan hukum, pembagian kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, termasuk dalam menjamin pemerataan pengelolaan data di wilayah daratan maupun kepulauan.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Sumenep melibatkan Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping.
Dari sisi perencanaan pembangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menilai integrasi data merupakan kebutuhan mendasar dalam menentukan kebijakan dan memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, Bappeda memiliki tanggung jawab dalam menyusun dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD, sekaligus melakukan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, setiap kebijakan membutuhkan dukungan informasi yang jelas, mulai dari jumlah sasaran, lokasi kegiatan, hingga kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Apabila data antarperangkat daerah tidak seragam, proses perencanaan berpotensi mengalami kendala.
Saat ini, Pemkab Sumenep tengah menyusun RKPD 2027 di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut menuntut setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.
Arif menyebutkan, terdapat delapan program unggulan pembangunan periode 2025–2029 yang pengukurannya menggunakan indikator bersama, meliputi tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Gini.
Sebagai gambaran, data tahun 2025 menunjukkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Sumenep mencapai 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu rujukan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi program.
Bappeda juga telah mengembangkan sejumlah sistem pendukung, di antaranya e-Stunting dan E-SAKIP. Ke depan, kedua sistem tersebut diharapkan dapat terhubung dengan Portal Satu Data sehingga pertukaran informasi antarperangkat daerah berlangsung lebih efektif.
Dalam FGD pembahasan Draft Perbup, Arif Firmanto turut menyampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, kejelasan pembagian tugas dan kewenangan antara pembina data, walidata, produsen data, serta koordinator penyelenggara. Pengaturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab maupun data yang tidak memiliki penanggung jawab.
Kedua, setiap OPD perlu menyusun rencana aksi pengelolaan data secara terukur. Rencana tersebut harus dilengkapi target dan jadwal pelaksanaan yang jelas agar implementasinya dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Ketiga, pengelolaan data harus memperhatikan kondisi geografis Kabupaten Sumenep, khususnya wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan kapasitas operator di daerah kepulauan tidak boleh menjadi penghambat dalam proses penginputan maupun pemutakhiran data.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024, Bappeda telah ditetapkan sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data Kabupaten Sumenep.
Landasan penyelenggaraannya juga telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023. Portal Satu Data sebelumnya telah melalui evaluasi pada akhir 2024, sedangkan Daftar Data Tahun 2026 telah ditetapkan bersama.
Melalui rangkaian Bimtek dan FGD tersebut, Pemkab Sumenep berharap penyelenggaraan Satu Data dapat berjalan semakin optimal. Integrasi sistem, keseragaman standar, serta kejelasan tanggung jawab setiap perangkat daerah diharapkan mampu menghadirkan satu rujukan data resmi yang dapat digunakan dalam seluruh proses pemerintahan.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep diharapkan semakin terarah, penggunaan anggaran lebih efektif, dan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat sasaran, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

