Pemkab Sumenep Perluas Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri Secara Ekonomi

Ningsih Arini
4 Min Read
Pemkab Sumenep Perluas Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri Secara Ekonomi (Ilustrasi)
Pemkab Sumenep Perluas Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri Secara Ekonomi (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus mendorong optimalisasi zakat produktif sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi warga kurang mampu.

Program yang dikembangkan melalui Kampung Zakat di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mulai menunjukkan hasil. Dari lima penerima bantuan pada 2024, dua orang dilaporkan telah mampu menunaikan zakat dari hasil usaha yang mereka jalankan.

Capaian tersebut menjadi dorongan bagi Pemkab Sumenep untuk memperluas program Kampung Zakat ke desa-desa lain dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha guna menciptakan sumber penghasilan yang berkelanjutan.

“Harapan kami melalui program ini, manfaat zakat oleh wajib zakat bisa mendorong peningkatan ekonomi penerima zakat,” kata Fauzi, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, Kampung Zakat di Desa Pandian menjadi salah satu model pengelolaan zakat yang diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Dana zakat yang dihimpun dari masyarakat, baik berupa zakat fitrah maupun zakat mal, disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan.

Selain diberikan kepada warga miskin dan anak yatim, sebagian bantuan juga dialokasikan dalam bentuk modal usaha. Skema tersebut diharapkan dapat membantu penerima zakat atau mustahik mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.

“Karena itu, kampung zakat yang ada di Sumenep saat ini kami dorong untuk bisa dikembangkan ke desa-desa lain yang ada di Sumenep ini, sehingga manfaat zakat dalam ikut membantu perekonomian warga benar-benar bisa dirasakan,” ujarnya.

Pengembangan zakat produktif juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Penelitian kualitatif yang dilakukan Zainal Fatah dan Hidayat pada 2025, kemudian dipublikasikan pada 2026 melalui jurnal institusi Universitas Islam Negeri Madura, menunjukkan adanya dampak positif program tersebut terhadap perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kesejahteraan mustahik.

Dalam penelitian itu, mayoritas penerima manfaat dilaporkan mengalami peningkatan pendapatan dan perkembangan usaha. Sebagian di antaranya juga disebut mulai mencapai kemandirian finansial.

Keterlibatan amil zakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan program. Survei langsung ke lapangan serta pemberian pemahaman kepada calon penerima manfaat dinilai membantu memastikan bantuan sesuai kebutuhan dan mendorong penerima mengembangkan usahanya.

Meski demikian, keberhasilan program secara menyeluruh tetap perlu ditunjang dengan evaluasi berkala. Pengukuran terhadap jumlah penerima manfaat, perkembangan pendapatan, keberlangsungan usaha, serta kemampuan penerima untuk mandiri menjadi aspek penting dalam menilai efektivitas zakat produktif.

Pemkab Sumenep berharap perluasan Kampung Zakat dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga mampu mendorong perubahan ekonomi mustahik hingga berpeluang menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.

- Advertisement -
Share This Article