DPRD dan Pemkab Sumenep Bahas Delapan Raperda untuk Perkuat Regulasi Daerah

Ningsih Arini
2 Min Read
DPRD dan Pemkab Sumenep Bahas Delapan Raperda untuk Perkuat Regulasi Daerah (Ilustrasi)
DPRD dan Pemkab Sumenep Bahas Delapan Raperda untuk Perkuat Regulasi Daerah (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP  jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD setempat terus mematangkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi dan mendukung pembangunan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat delapan materi Raperda yang menjadi perhatian, meliputi Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif. Keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang memimpin rapat menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan regulasi.

Menurutnya, koordinasi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkab Sumenep perlu terus dipertahankan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

“Keharmonisan kerja sama antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus dirawat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumenep,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.

- Advertisement -
Share This Article