PAMEKASAN JF.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Hingga pertengahan Mei 2026, ratusan kendaraan roda dua berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan yang digelar sejak Februari 2025.
Berdasarkan hasil penertiban, Satlantas Polres Pamekasan telah mengamankan total 582 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 kendaraan telah diambil pemiliknya setelah melalui prosedur yang ditetapkan, sedangkan 138 unit lainnya masih berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Eddi Sugiantoro, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Menurutnya, operasi penindakan balap liar tidak hanya bertujuan menertibkan pelanggaran, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Balap liar sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam kegiatan press release tersebut, AKP Eddi didampingi KBO Lantas IPDA Yoyok Tri Cahyono dan Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aktivitas balap liar serta lebih memilih kegiatan positif yang tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Pamekasan.

