Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Kampanye Hitam Mathur Husyairi

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Kampanye Hitam Mathur Husyairi (Ilustrasi)
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Kampanye Hitam Mathur Husyairi (Ilustrasi)

BANGKALAN, JurnalFaktual.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, hentikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang melibatkan calon Bupati nomor urut 02, Sabtu (09/11/2024).

Sebelumnya, tujuh Fraksi DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husyairi calon Bupati Bangkalan nomor urut 2, usai munculnya pernyataan mengejutkan di platform media sosial TikTok.

Berdasarkan video yang beredar, pernyataan Mathur Husairi menyebutkan 44 dari 50 kursi DPRD Bangkalan sudah dijual dengan harga Rp. 500 juta per kursi.

Dalam video yang diunggah oleh akun @ahmad.annur tersebut, Mathur juga mengkritik sejumlah anggota DPRD Bangkalan dan mempertanyakan loyalitas mereka terhadap rakyat.

Ad image

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, berdasarkan keterangan tujuh pelapor dan dua saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.

Bahkan, Bawaslu telah berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun, yang menyebar luaskan video saat kampanye berlangsung.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi,” ujar Mustain dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memiliki batas waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa para pihak, sejak laporan diregistrasi.

“Keterbatasan waktu yang diberikan menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada,” imbuhnya.

Mustain menyebutkan, Bawaslu memiliki Keterbatasan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, dalam melakukan klarifikasi untuk meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Atas keterbatasan tersebut, Bawaslu Bangkalan sudah meminta saran, masukan, dan pendapat Sentra Gakkumdu (Bawaslu Kepolisian dan kejaksaan) dalam upaya penanganan laporan tersebut.

“Setelah melalui rangkaian kajian, pembahasan di Sentra Gakkumdu dan rapat pleno, laporan nomor register 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tidak ditindak lanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti,” kata dia.

Mustain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menempuh jalur konstitusional yang diamanatkan undang-undang untuk menegakkan keadilan Pilkada 2024.

Segala bentuk informasi dari masyarakat akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam upaya menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024.

(iq/jfid)

Share This Article