jfid – Sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Utara menerima Remisi HUT RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 37 orang dipastikan langsung bebas. Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara di Rutan Kelas IIA Manado pada Senin 17 Agustus 2026. Prosesi ini bukan sekadar ritual kenegaraan, melainkan momen penting yang menandai langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan keadahan restoratif di tengah sistem peradilan pidana yang masih bersifat retributif. Di tengah hiruk pikrik pembicaraan tentang overcapacity lembaga pemasyarakatan, remisi hadir sebagai salah satu solusi humanis yang sekaligus mengevaluasi performa rehabilitasi.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Ia didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi, jajaran Kanwil, para kepala UPT pemasyarakatan se-Sulawesi Utara, serta tamu undangan. Pelaksanaan di ibu kota provinsi ini mewakili seluruh UPT Pemasyarakatan yang juga menggelar pemberian remisi serupa di kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi menempatkan momentum Hari Kemerdekaan sebagai simbolisasi pembebasan moral dan fisik bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.
Remisi menjadi instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengurangi atau menghapus hukuman bagi narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Pada HUT RI, remisi biasanya diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik, kejuangan, dan komitmen untuk memperbaiki diri. Bagi 1.816 orang, remisi berbentuk pengurangan masa pidana, sementara 36 orang lainnya langsung merdeka. Anak binaan juga mendapat perhatian khusus, dengan 21 orang mendapat Reduksi Masa Pidana I dan satu orang mendapatkan kebebasan penuh. Pemisahan kategori ini menunjukkan bahwa kebijakan remisi tidak hanya mempertimbangkan perilaku selama pidana, tetapi juga mempertimbangkan usia dan potensi reintegrasi.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi menyampaikan pesan penting bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan. Ia menegaskan bahwa melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan bahwa setiap perubahan patut dihargai, masa depan selalu terbuka, dan kesempatan kedua itu nyata. Pernyataan ini tidak sekadar retorika, melainkan menggaransi upaya pemerintah untuk mendorong rehabilitasi yang berkelanjutan. Remisi menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga untuk mendidik dan mengembalikan manusia yang lebih baik ke tengah masyarakat. Setiap orang yang telah memenuhi syarat harus mendapatkan pengakuan atas usaha keras mereka di balik batang-batang besi.
Sulawesi Utara memiliki tradisi sosial yang mengakar kuat dalam semangat gotong royong. Falsafah Torang Samua Basudara menjadi landasan filosofis reintegrasi sosial bagi warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. Haposan Silalahi menekankan bahwa penerimaan kembali oleh masyarakat adalah kunci kesuksesan program remisi. Tanpa dukungan keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, kebebasan yang diperoleh bisa menjadi ancaman baru berupa stigma dan pengucilan. Masyarakat Sulawesi Utara diajak untuk tidak hanya melihat masa lalu, tetapi juga melihat potensi masa depan para warga binaan yang telah mengubah perilaku mereka. Stigma sosial sering menjadi penghalang terbesar bagi reintegrasi yang berhasil.
Dari total 1.874 penerima, mayoritas memperoleh Remisi Umum I. Remisi Umum I tercatat sebanyak 1.816 orang, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 36 orang. Untuk anak binaan, Reduksi Masa Pidana I diberikan kepada 21 orang, sementara Pengurangan Masa Pidana II diterima satu orang. Pemisahan kategori ini menunjukkan bahwa kebijakan remisi tidak hanya mempertimbangkan perilaku selama pidana, tetapi juga mempertimbangkan usia dan potensi reintegrasi. Anak binaan mendapat perhatian khusus karena kelompok usia ini masih memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk dibina kembali ke jalur yang benar.
Program remisi pada HUT RI ke-81 juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan pendekatan keadilan restoratif. Dengan memotong masa pidana atau memberikan kebebasan, negara tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang biasanya overcapacity, tetapi juga menciptakan ruang bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi secara produktif. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan masyarakat lokal yang harus menutup sejarah masa lalu dan memberikan kesempatan kedua yang bermartabat. Puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi serupa pada momentum yang sama, menandakan bahwa pembebasan ini adalah bagian dari pola kebijakan nasional yang konsisten.
Haposan Silalahi mengingatkan bahwa kebebasan yang baru diperoleh bukan titik akhir, melainkan awal tanggung jawab moral yang lebih besar ketika kembali ke masyarakat. Kepada saudara-saudara yang hari ini kembali ke tengah masyarakat, ia mengajak menjadikan kebebasan sebagai kesempatan kedua yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Sementara bagi saudara-saudara yang masih menjalani sisa masa pidana, dia mengingatkan agar tidak pernah kehilangan harapan. Perbaikan diri dan pembelajaran terus harus menjadi kompas di balik jeruji besi. Setiap hari di dalam lapas adalah kesempatan untuk merancang masa depan yang lebih baik.

