Soal Penembakan, Kapolres Sumenep Meminta Maaf dan Belum Klarifikasi Nama Baik Keluarga

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jfid – Peristiwa penembakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh 5 aparat Polres Sumenep, di depan ATM BRI, Jl. Adhirasa desa Kolor pada Minggu 13 Maret 2022. Di depan keluarga almarhum dan para aktivis GMNI, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, berbelasungkawa dan meminta maaf. Kamis (17/3/2022). Saat menemui masa aksi.

Sebelumnya, Humas Polres Sumenep, dalam sebuah rilis pada 145 wartawan (Group Mitra Humas, beranggotakan 4 admin dan 145 Wartawan dari berbagai media) Senin 14 Maret (Satu hari pasca peristiwa penembakan) menyatakan; “DALAM PENGARUH MIRAS, PRIA DI SUMENEP RAMPAS RANMOR HINGGA DILUMPUHKAN”

Sebagaimana 1 dari 6 tuntutan keluarga korban penembakan yang diwakili DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, yakni;

  1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik alm Herman dan keluarga.

Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep, saat ditanya sejumlah wartawan terkait berita Begal dalam pengaruh minuman keras, pihaknya mengatakan jika hal tersebut adalah bagian rangkaian dari investigasi.

“Itu rangkaian tindak lanjut hasil investigasi. Masih menunggu hasil investigasi dari satuan atas, kamipun masih menunggu” tukasnya. Kamis (17/3/2022).

Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep berjanji akan mengumumkan ke publik hasil investigasi dari satuan atas Polda Jawa Timur. Selanjutnya, Kapolres menandatangani dan menyepakati 6 tuntutan keluarga yang diwakili Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Sumenep. Berikut 6 poin tuntutan GMNI dan keluarga korban penembakan dalam aksi Kamis 17 Maret.

  1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik alm Herman dan keluarga.
  2. Pecat dan pidanakan 5 oknum kepolisian yang membunuh alm Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berprikemanusiaan dan berkeadilan.
  4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan penyelidikan, dan penyidikan dari 5 anggota kepolisian yang membunuh alm Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
  5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu.
  6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan.

Dilan hal, Nur Faizal, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, saat ditanya jika penegakan hukum terkait penembakan 5 aparat Polres Sumenep tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan melibatkan seluruh lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

“Kami akan melibatkan seluruh lembaga Negara yang memiliki kewenangan. Seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Komnas HAM sudah menunggu pengaduan dan keterangan dari kami. Tuntutan kami sederhana, kembalikan nama baik Almarhum Herman, dia orang baik-baik, tidak seperti apa yang dituduhkan. Karena tuduhan pun tidak berdasarkan logika waras. Bagaimana orang mau begal, dia bawa motor dan motornya ditinggal,” tegas Nur Faizal, ketua bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim. (DN)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article