Rektor UIN Mataram Sambut Baik KMA Tentang UKT, Mahasiswa Kritisi Langkahnya Belum Jelas

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020. Oleh karena itu Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negri (PTKN) mengelar Hearing pertanyakan surat keputusan Mentri Agama (KMA) di Universitas Islam Negri (UIN) mataram.

“Kami kembali lagi bersuara untuk menindak lanjuti respon Kampus uin mataram yang disebarkan melalui web UIN Mataram, bahwa memberikan keringanan UKT tersebut sebagaimana yang tercantum dalam keputusan mentri agama (KMA) tentang keringanan UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) atas dampak bencana Covid-19. Yang ditandatangani oleh mentri agama pada tanggal 12 Juli 2020,” kata suparman selaku korlap hearing.

Keputasan Mentri Agama (KMA) tersebut selain memberikan 3 sekema keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa, juga memberikan mandat kepada Rektor/ketua PTKN untuk dapat bermitra atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Artinya disini bahwa Rektor mempunyai kebijakan dalam hal tersebut.(red)

Sementara itu Rektor UIN Mataram Prof Dr H Mutawali. Melalui Humas UIN Mataram sangat menyambut baik terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. KMA ini dihajatkan sebagai solusi untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Namun tidak ada kepastian tentang kebijakan tersebut dari rektor UIN Mataram.

Oleh karena itu Suparman mempertanyakan Langkah Rektor UIN prihal Keputusan Mentri Agama yang harus segara di tindak lajuti.

“Maka kami pertegas Langkah apa yang di ambil oleh kampus? dan KMA harus segera di tindak lanjuti,” ungkap suparman

Suparman juga menjelaskan kebijakkan Keputusan Mentri Agama tersebut masih di nilai bersifat Umum karena Mekanismenya masih ada kuasa Rektor di bawahnya membuat kebijakkan selaku pihak ketiga.

“Kebijakan KMA ini kami anggap masih bersifat general karna masih ada kuasa rektor untuk membuat kebijakan, dengn kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas suparman

Ia juga menilai secara umum semua masyarakat saat ini terdampak Pendemi Covid-19 dan menyakinkan semua masyarakat tersebut tidak memiliki laporan keuangan.

“Syarat No 3 dan 4 cara membuktikan bagaimana.? Karna semua orang tua bahkan semua masyarakat terdampak oleh kovid tersebut. Bagaimana kalok orang tua kami cuma pedagang kios, buruh, pengembala dan lain lain. Kita bisa pastikan mereka semua tidak mempunyai laporan keuangan,” kata suparman.

Lebih lanjut suparman menegaskan kepada Rektor UIN untuk segara membuat kebijakkan prihal keringanan UKT tersebut dan meminta Rektor UIN untuk tidak memberikan Mahasiswa Harapan palsu karena sampa saat ini belum mengambil kepetusan yang jelas selaku pihak ketiga.

“Maka demikian kami dengan tegas lagi kepada Rektor UIN Mataram untuk segera membuat kebijakan terkait pembesan atau keringanan UKT ini dan mendesak memperhatikan lagi kondisi orang tua kami, jangan sampai UIN Mataram ini menjadi pencitraan atau PHP kepada Mahasiswa karna belum memgbil keputusan yang jelas.Jangan sampe terulang seperti fasilitas kuota untuk mahasiswa selama pandemi,Kampus jangan kibuli mahasiswa terus” ungkap suparman.

Suparman juga mengancam kalau tidak segera untuk di realisasikan apa yang menjadi tuntunannya, Maka pihaknya akan turun melakukan menolak, Apabila kebijakkan tersebut tidak sesuai.

“Dan sekali lagi kami minta dengan baik, supaya bisa terlealisasikan tuntutan kami. Karna jika belum jelas ataupun belum terealisasikan maka kami akan turun langsung untuk menolak kebijakan jika tidak sesuai,” kata suparman.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article