Pilkades 16 Desa se-Kabupaten Lombok Tengah, Siap-siap! Masyarakat akan Jadi Artis Tanda Tangan KTP

Syahril Abdillah
2 Min Read
Baiq Murniati, saat sosialisasikan Pilkades serentak Lombok Tengah (Foto: Redaksi)
Baiq Murniati, saat sosialisasikan Pilkades serentak Lombok Tengah (Foto: Redaksi)

Lombok Tengah, jurnalfaktual.id | Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se -Kabupaten Lombok Tengah akan di gelar pada tahun 2020 di enam belas (16) Desa se Kabupaten Lombok Tengah. Selasa, 9/12/2019.

Terkait dengan prosedur pemilihan Kepala Desa, Pihak DPMD, Melalui Kabid PemDes, Baiq Murniati menjelaskan bahwa, Pilkades dari penganggaran biaya dan lainnya diserahkan ke PemDes setempat.

“anggaran PilkaDes diserahkan ke PemDes, dan kami sudah bersurat ke Kecamatan dan Kecamatan bersurat ke PemDes” sebut Baiq Murniati, ketika mengadakan sosialisasi Pilkades Serentak.

Calon Kepala Desa, di Kabupaten Lombok Tengah mempunyai 13 persyaratan, salah satunya adalah menyerahkan dokumen dukungan pemilih paling sedikit 12/100 dari DPT pemilu terakhir yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP).

“KTP menjadi syarat mutlak yang harus di penuhi agar bakal calon Kades setempat lolos untuk menjadi Calon Kepala Desa” tandas Baiq Murniati.

Akibat dari regulasi tersebut, disinyalir masyarakat Desa akan menjadi artis KTP, sebab peraturannya adalah mesti di bubuhkan tanda tangan pemilik KTP.

“regulasinya berbeda dengan terdahulu, kalau dulu, tidak disertakan dengan tanda tangan sah dari pemilik KTP, kalau sekarang harus di tanda tangani, sebagai antisipasi keberatan dari pemilik KTP” cetua Baiq Murni.

Selain kekhawatiran keberatan atas pemilik KTP, DPMD Loteng melalui Kabid PemDes juga beralasan agar pembubuhan tanda tangan ini disebabkan karena syarat verifikasi dukungan.

“antisipasi kekeliruan pernyataan dukungan, baik dukungan ganda, dan identitas pendukung” cetusnya.

Melihat kebutuhan persyaratan KTP yang banyak, maka masyarakat Desa di Lombok Tengah yang akan menjadi “artis KTP” bagi bakal calon Kepala Desa di Lombok Tengah.

“kebutuhannya jelas yakni 12/100 atau 12 persen dari total DPT, jadi sekitar itulah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan” lanjut Baiq Murni.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article