• Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Search
Close
Search
Close
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Home»Warta
2 Mins Read

Kadiskominfotik : Waspada Akun Palsu Wakil Gubernur NTB

By Lalu NursaidJuni 8, 2021
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Foto : Akun Facebook palsu Wakil Gubernur NTB.
Foto : Akun Facebook palsu Wakil Gubernur NTB.

jfid – Setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja setiap orang juga harus memperhatikan etika dalam berpendapat, termasuk etika dalam bersosial media.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., ketika mengklarifikasi akun sosial media facebook yang mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., di Ruang Kerjanya, Selasa (8/6).

“Kebebasan untuk berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi untuk menyampaikan dan memperoleh informasi, namun kita memiliki aturan terkait dengan kebebasan itu, salah satunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Undang-Undang ITE,” kata Najamuddin.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa Wakil Gubernur NTB tidak hingga saat ini tidak pernah memilki akun media sosial. Ia juga menegaskan bahwa segala komunikasi publik Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat melalui media sosial, dikelola oleh biro Administrasi Pimpinan dan Dinas Kominfotik NTB.

“Akun Sosial media Wagub NTB yang dikelola sendiri yakni facebook, Instagram dan twitter saat ini berstatus tidak aktif. Sehingga, tidak benar kalaupun ada facebook, Instagram dan twitter yang mengatasnamakan Wagub NTB, itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,” tegas Doktor Najamuddin panggilan akrab Kadis Kominfotik NTB.

Sementara itu, ditanyai perihal hal yang sama Ketua Komisi Informasi Suaeb Quri mengungkapkan bahwa Tindakan pencatutan nama pimpinan daerah pada akun sosial media sudah termasuk pelanggaran dari Undang Undang ITE dan Undang-Undang Keterbukaan informasi No. 14 tahun 2008 Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu termasuk didalamnya informasi privasi atau hak pribadi orang atau Riwayat hidup orang, sehingga kasus pencatutan nama dari pimpinan daerah adalah privasi yang tanpa seizin pimpinan daerah tersebut, sudah jelas melanggar Undang-Undang,” jelas Ketua KI.

Senada dengan Kadis Kominfotik NTB, Suaeb juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan.

“Tidak membuat akun orang tanpa seizin orang tersebut, apalagi ini adalah akun Wakil Gubernur NTB yang menjadi panutan dan contoh masyarakat, syukur saja jika isi dalam akunnya memberikan informasi yang positif seperti capaian daerah lainnya, tetapi jika tujuannya lain dan memberikan informasi yang tidak bersumber ini sangat bahaya bagi keberlangsungan daerah,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram WhatsApp

Baca Juga

Anggota DPRD Jatim Aisyah Lilia Agustina Hadiri Santunan Yatim Piatu Bersama Muslimat NU dan Laziznu Genjeng

1 Min Read

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim Fraksi PKB

1 Min Read

Profil Nusantics, satu-satunya startup teknologi genom di Indonesia

4 Mins Read

Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

1 Min Read
Sidang perselingkuhan di balai desa Gadu Timur. (foto: jurnalfaktual.id)

Selingkuh di Depan Istri, Warga Desa Gadu Timur Ganding Diarak ke Balai

2 Mins Read

Dapat Kucuran Dana 210 Juta dari DBHCT, Disnaker Gelar Sosialisasi Terhadap 6 IKM

1 Min Read
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Navigasi:
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Facebook Twitter Youtube Instagram

Copyright © 2022 Jurrnalfaktual.id. All Rights Reserved

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan

Copyright © 2022 BeramalBaik. All Rights Reserved

Home

Indeks

Nulis

Login

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta
Menu
  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta

Berlangganan Pembaruan

Dapatkan artikel-artikel berita kreatif dari jf.id

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram Discord RSS