Aktivis Madura Tertahan Polisi di Perbatasan Jatim

jfid
By jfid
2 Min Read

jfID – Setelah drama penangkapan 3 Aktivis Kamisan oleh Polresta Malang. Kini, Kurniadi, aktivis dan praktisi hukum Madura (YLBHM) tertahan di perbatasan Sragen Jawa Tengah.

Kurniadi, tidak diperbolehkan masuk ke Jawa Timur oleh Polisi yang bertugas sebagai Satgas Covid-19 di perbatasan Sragen-Ngawi.

Setelah dirinya melayangkan surat terbuka pada Gubernur Jatim dan Presiden, untuk meminta keadilan, agar dirinya bisa masuk ke Jawa Timur. Namun, hingga kini, Kurniadi masih tertahan oleh Polisi (Satgas Covid-19) di Sragen Jawa Tengah.

Bahkan, Kurniadi meminta perlindungan pada Bupati Sumenep (Busyro Karim) agar dirinya diakui sebagai warga Sumenep.

Kurniadi, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) menjelaskan pada jurnalfaktual.id, jika dirinya bukan dalam rangka mudik atau pulang kampung. Tapi sebagai praktisi hukum, dirinya bertugas untuk membela hak-hak kliennya di Jakarta.

Informasi yang dihimpun jurnalfaktual.id, bahwa, Aktivis kemanusiaan tersebut, sejak pagi pukul 08.00, tanggal 19 Mei 2020 hingga kini. Dirinya masih tertahan di Sragen Jawa Tengah.

“Awalnya, Polisi meminta saya untuk Rapied test di Rumah Sakit setempat, tapi pihak rumah sakit tidak melayani Rapied test. Berarti, petugas jaga Satgas Covid-19 diperbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak berkordinasi dengan pihak rumah sakit,” terangnya pada jurnalfaktual.id, Selasa (19/5/2020).

Dilain hal, pengaduan Kurniadi melalui surat terbuka, jika dirinya diminta untuk kembali ke Jakarta. Berikut menurut pengakuannya;

“Bagaimana mungkin saya bisa kembali ke Jakarta, karena rumah saya di Madura. Saya kan tidak mudik atau pulang kampung. Saya masih ada 3 agenda sidang di PTUN Surabaya. Berapa kerugian yang dialami saya akibat perlakuan Negara pada saya,” ujarnya.

Hingga berita ini tayang , Irjen Pol Mohammad Fadil Imran Kapolda Jatim masih belum memberikan respon terhadap tertahannya Aktivis Madura tersebut.

Para aktivis yang tergabung  di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM), Sofari, Ayu, Muhammad Aziz, Yufi, Hasip, dan Sulaisi, mengutuk keras tindakan yang dilakukan pada Pembina Lembaga Bantuan Hukum Madura tersebut.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article