jfid – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai berlaku pada Juli 2024.
Pembaruan ini mencakup penambahan gambar kendaraan, seperti mobil dan motor, pada SIM.
Kepala Subdirektorat SIM, Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas, terutama di negara-negara ASEAN, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ujar Heru, dikutip dari Kompas.
Format baru ini akan diterapkan mulai Juli 2024. Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut, akan menerima SIM dengan format baru yang mencantumkan gambar kendaraan yang sesuai, baik mobil maupun motor.
Diharapkan perubahan ini dapat memberikan kemudahan bagi pengendara, terutama mereka yang sering berkendara di luar negeri.
SIM Indonesia diakui di beberapa negara ASEAN berdasarkan kesepakatan “Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued” yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Meskipun ada perubahan pada tampilan SIM dengan tambahan gambar kendaraan, format angka pada SIM tetap sama.
SIM C masih akan digunakan untuk motor, sedangkan SIM A untuk mobil.
Jadi, meskipun terdapat gambar kendaraan, jenis SIM masih bisa dikenali dengan mudah melalui format angkanya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem administrasi lalu lintas di Indonesia.
.