jfid – Tim siber Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengungkapkan hasil pengawasan mereka terhadap konten-konten pemilu yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Dari 260 konten yang dipantau selama lima bulan, Facebook dan Instagram menjadi platform yang paling banyak memiliki konten pelanggaran, sedangkan YouTube menjadi platform yang paling sedikit.
Konten pelanggaran yang dimaksud meliputi ujaran kebencian, politisasi SARA, dan berita bohong.
Menurut Ronald M Manoach, Tenaga Ahli Bawaslu, mayoritas konten pelanggaran adalah ujaran kebencian yang mencapai 95%, diikuti politisasi SARA 3%, dan berita bohong 2%.
Ronald menyampaikan hasil pengawasan tim siber Bawaslu dalam acara media briefing bersama Google Indonesia yang bertema #YukPahamiPemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa tim siber Bawaslu melakukan pengawasan spesifik konten internet terhadap seluruh lapisan warga negara Indonesia.
“Kami melakukan pengawasan tahapan segmentasi di seluruh lapisan warga negara Indonesia, dengan melakukan pengawasan spesifik konten internet kami punya tim siber. Jadi tim siber kami melakukan pengawasan lalu kemudian ada trend yang sangat menarik berdasarkan platform,” kata Ronald.
Dari hasil pengawasan tersebut, Facebook dan Instagram masing-masing memiliki 85 konten pelanggaran atau 33% dari total konten yang dipantau. Sedangkan YouTube hanya memiliki 2 konten pelanggaran atau 1% dari total konten yang dipantau.