jfid – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan daftar terbaru penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending yang resmi dan terdaftar secara legal.
Dengan demikian, konsumen dapat memastikan keamanan dan legalitas ketika menggunakan layanan pinjaman online.
Menurut laman resmi OJK di ojk.go.id, daftar tersebut mencakup lebih dari 50 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut.
Di antara nama-nama yang terdaftar adalah:
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- gazwa.id
- KrediFazz
Daftar ini mencerminkan komitmen OJK dalam mengawasi sektor pinjaman online dan melindungi kepentingan konsumen.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online dengan lebih aman dan terpercaya.