Tahukah Anda? Ini Lho Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 yang Harus Anda Ketahui

Rasyiqi
By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
7 Min Read
- Advertisement -

jfid – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi ajang demokrasi terbesar di Indonesia, yang melibatkan lebih dari 200 juta pemilih, ratusan ribu calon, dan puluhan ribu tempat pemungutan suara.

Pemilu 2024 juga akan menjadi pemilu serentak kedua dalam sejarah Indonesia, yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilu 2024 akan menentukan arah politik dan pembangunan Indonesia untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara yang berhak untuk mengetahui agenda dan jadwal pemilu, serta hak dan kewajiban sebagai pemilih.

Berikut adalah rangkuman agenda dan jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

Ad imageAd image

Tahun 2023: Persiapan dan Pencalonan

Tahun 2023 merupakan tahun persiapan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu. Beberapa tahapan penting yang akan dilaksanakan pada tahun ini adalah:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan hak pilihnya. Tahapan ini akan berlangsung dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan partai politik dan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Tahapan ini akan berlangsung dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.

Penetapan peserta pemilu. Tahapan ini bertujuan untuk menetapkan partai politik dan calon perseorangan yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. Tahapan ini akan dilakukan pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif di setiap daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Tahapan ini akan berlangsung dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik atau calon perseorangan di setiap daerah pemilihan. Tahapan ini akan berlangsung dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

Pencalonan presiden dan wakil presiden. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tahapan ini akan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Masa kampanye pemilu. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan janji politiknya kepada pemilih melalui berbagai media dan metode. Tahapan ini akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahun 2024: Pemungutan, Penghitungan, dan Penetapan Hasil

Tahun 2024 merupakan tahun pelaksanaan dan penyelesaian pemilu. Beberapa tahapan penting yang akan dilaksanakan pada tahun ini adalah:

Masa tenang. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan pilihan politiknya tanpa adanya pengaruh dari kampanye atau propaganda. Tahapan ini akan berlangsung dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Pemungutan suara. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan hak kepada pemilih untuk menyalurkan suaranya kepada peserta pemilu yang dipilihnya. Tahapan ini akan dilakukan pada 14 Februari 2024 di seluruh tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Penghitungan suara. Tahapan ini bertujuan untuk menghitung dan menetapkan hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap tempat pemungutan suara, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Tahapan ini akan berlangsung dari 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024 di tingkat tempat pemungutan suara, dan dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 di tingkat kecamatan hingga nasional.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahapan ini bertujuan untuk menetapkan hasil akhir perolehan suara peserta pemilu di setiap tingkat penyelenggaraan pemilu. Tahapan ini akan dilakukan oleh KPU secara terbuka dan transparan dengan mengundang peserta pemilu, saksi, pengawas, dan masyarakat.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Tahapan ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak secara nasional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Tahapan ini akan dilakukan oleh KPU setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilu atau setelah putusan MK dibacakan tentang hasil penyelesaian permohonan perselisihan hasil pemilu.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatif dan DPD. Tahapan ini bertujuan untuk menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik atau calon perseorangan di setiap daerah pemilihan, serta nama-nama calon terpilih yang akan menjadi anggota legislatif dan DPD. Tahapan ini akan dilakukan oleh KPU setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari MK tentang tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilu atau setelah putusan MK dibacakan tentang hasil penyelesaian permohonan perselisihan hasil pemilu.

Pengucapan sumpah/janji anggota legislatif, DPD, presiden, dan wakil presiden. Tahapan ini bertujuan untuk mengukuhkan status hukum dan konstitusional anggota legislatif, DPD, presiden, dan wakil presiden sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Tahapan ini akan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tantangan dan Harapan

Pemilu 2024 akan menjadi tantangan sekaligus harapan bagi bangsa Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu harus mampu menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pemilu 2024 juga harus mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Untuk itu, setiap warga negara yang berhak memilih harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak, cerdas, dan bertanggung jawab.

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Mari kita ikuti dengan antusiasme, partisipasi, dan pengawasan. Karena pemilu 2024 adalah hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article