Sosialisasi Pinjol dan Judol, Gus Muhdi: Ini Kejahatan yang Luar Biasa dan Harus Diberantas

Emruddy
By Emruddy
2 Min Read
Sosialisasi Pinjol dan Judol, Gus Muhdi: Ini Kejahatan yang Luar Biasa dan Harus Diberantas (Ilustrasi)
Sosialisasi Pinjol dan Judol, Gus Muhdi: Ini Kejahatan yang Luar Biasa dan Harus Diberantas (Ilustrasi)
- Advertisement -

Pengurus Fatayat NU dan para pemuda se-kabupaten Madiun ikuti sosialisasi bersama Anggota DPRD Jatim Gus Abdullah Muhdi pada Sabtu (22/02) di Kalicatur, Madiun pada Sabtu (22/02).

Sosialisasi tersebut merupakan wujud tanggungjawab Anggota Dewan untuk memproteksi masyarakat agar tidak terjerumus dan menjadi korban Judi Online (Judol) ataupun Pinjaman Online (Pinjol).

Gus Muhdi bahkan menyebut bahwa masalah pinjol dan judol sebagai Extra Ordinary Crime (Kejahatan yang luar biasa).

Hal tersebut lantaran keduanya menimbulkan kecanduan dan berpotensi menyebabkan korban melakukan tindak kejahatan lainnya.

Ad imageAd image

“Dampaknya buruk untuk keluarga, bikin kecanduan, bahkan korban yang terjerat bisa nekat melakukan tindakan kriminal,” terang dia.

Della, salah satu peserta mengatakan, di kecamatan Kare, Madiun, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena terjerat pinjol.

“Korban tertekan dan depresi, hingga nekat bunuh diri karena teror pinjol,” beber Della.

Laporan tersebut dinilai Gus Muhdi penting sebagai atensi Komisi A, untuk diteruskan kepada Diskominfo dan Komdigi (Kementerian Digital dan Teknologi) agar ada upaya serius menanganinya.

“Harapannya nanti seperti Dinas Kominfo Daerah bisa menutup akses situs judol dan pinjol,” terang Gus Muhdi.

Antusias juga ditunjukkan peserta solosemiran (sarasehan lainnya). Mereka menyakan bagaimana solusi dari masyarakat yg sudah kadung terjerat pinjol yang sangat mencekik bunganya, yang menyebabkan keretakan hubungan rumahtangga.

Menjawab hal tersebut, Gus Muhdi akan berkordinasi dengan pihak berwajib seperti Polisi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi hal yang tidak inginkan terjadi.

Kedua, lanjut Gus Muhdi, masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol, bisa membayar pokoknya saja, lalu lapor kepada pihak berwajib sebagai bentuk perlindungan

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article