jfid – Sumenep, 5 Juli 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan di Kecamatan Rubaru.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial SR, seorang perempuan kepala sekolah, dan Y, seorang guru laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ditahan meskipun telah dilaporkan oleh suami SR, Beni Widarman.
Beni Widarman mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap SR, istrinya, bermula dari perilaku yang tidak biasa. Istrinya sering terlambat pulang dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Pada Jumat, 31 Mei 2024, kecurigaannya terbukti ketika ia memergoki SR dan Y berada di sebuah rumah kosong milik kerabat mereka di Perumahan Graha Wiraraja Sumenep.
Beni melihat sendiri keduanya berada dalam satu kamar, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumenep atas tuduhan perzinaan.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera menonaktifkan SR dan Y dari jabatan mereka untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan psikologis siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan di sekolah.
“Kami tidak bisa langsung memecat mereka sebagai ASN, tetapi melakukan klarifikasi atas kasus ini,” ujar Agus pada Rabu, 12 Juni 2024.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika keduanya terbukti bersalah. “Jika terbukti, mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Fauzi.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat Sumenep, menambah tekanan pada pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
Menurut sumber dari Kompas.com, kejadian ini tidak hanya mencoreng citra kedua tersangka sebagai pendidik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Sumenep.
“Kita harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat etika dan disiplin di kalangan ASN,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Polres Sumenep masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan perzinaan ini.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama ASN, untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan contoh yang baik dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di kalangan pegawai negeri.