PALEMBANG jf.id — Kepengurusan Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 81 Palembang periode 2025-2028 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala SD Negeri 81 Palembang.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Kepala SD Negeri 081 Palembang Nomor 421.2/SDN 081/JKB/XI/2025 tentang Pengurus Komite Sekolah di SD Negeri 81 Palembang Periode 2025-2028.
Dalam keputusan tersebut, Antoni ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah. Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Wiwin Candra.
Sementara itu, Oka Melatitta Dwi A., SE ditetapkan sebagai Sekretaris dan Candra Wahyudi sebagai Bendahara.
Dengan ditetapkannya kepengurusan tersebut, Komite Sekolah SD Negeri 81 Palembang diharapkan dapat menjalankan peran sesuai ketentuan serta mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah selama periode kepengurusan 2025-2028.
Adapun susunan pengurus Komite Sekolah SD Negeri 81 Palembang periode 2025-2028 adalah:
Ketua: Antoni
Wakil Ketua: Wiwin Candra
Sekretaris: Oka Melatitta Dwi A., SE
Bendahara: Candra Wahyudi
SK tersebut menjadi dasar bagi kepengurusan Komite Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di SD Negeri 81 Palembang selama masa periode yang telah ditetapkan.

