BANGKALAN, JFID – Kasus pencurian sapi yang sempat menghebohkan warga Desa Galis, Kecamatan Galis, kini kembali bergulir di meja hijau. Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung, pada Kamis, (22/5/2025).
Rosul didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis. Kejadian itu terjadi pada dini hari Minggu, 2 Februari 2025. Aksi nekat tersebut mengejutkan warga, mengingat sapi itu merupakan satu-satunya milik korban.
Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang memenuhi panggilan pengadilan. Meski demikian, proses persidangan tetap berlangsung dan ketiganya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Kehadiran saksi sangat krusial untuk menguatkan pembuktian. Tiga orang saksi sudah kami periksa hari ini,” ungkap Hendrik Murbawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Di tengah jalannya persidangan, mencuat isu di masyarakat terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan senjata tajam dan narkoba saat penangkapannya. Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang saat ini disidangkan murni terkait pencurian ternak.
“Fokus kami saat ini hanya pada kasus pencurian sapi. Belum ada berkas atau SPDP tambahan yang menyebut keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana lain,” tegas Hendrik.
Namun, pernyataan itu tampaknya berseberangan dengan informasi sebelumnya dari pihak kepolisian. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, pernah menyatakan bahwa saat penangkapan Rosul di kawasan Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, petugas menemukan seekor sapi di dalam mobil Kijang yang dikendarai pelaku, serta sebilah celurit dan sejumlah sabu-sabu yang disembunyikan dalam pakaiannya.
“Barang bukti berupa senjata tajam dan sabu ditemukan saat proses penangkapan,” ujar AKBP Hendro dalam keterangan persnya pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir. Masyarakat pun masih menantikan kejelasan hukum atas kasus ini yang sejak awal telah menyedot perhatian publik. (faiq/jfid)