jfid – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)
Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Gaji 13 PPPK dan Honorer
Untuk pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
mereka memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut ini adalah besaran gaji pokok pegawai negeri dari berbagai golongan di tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Sementara itu, berikut ini adalah nominal gaji 13 yang akan diterima oleh PPPK di Tahun 2024 berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:
- Golongan I dengan masa kerja 0 sampai 27 Tahun sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II dengan masa kerja 0 sampai 27 Tahun sebesar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Penutup
Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan honorer di Indonesia.
Selain itu, ini juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami struktur gaji pegawai negeri dan honorer di Indonesia pada tahun 2024.