Perceraian Masal di Jawa Timur, Menyita Perhatian Khusus Wakil Komisi III DPR RI!

Syafiqur Rahman
3 Min Read
Perceraian Masal di Jawa Timur, Menyita Perhatian Khusus Wakil Komisi III DPR RI!
Perceraian Masal di Jawa Timur, Menyita Perhatian Khusus Wakil Komisi III DPR RI!

jfid – Pernikahan, sebuah institusi yang disebut-sebut sebagai pondasi kebahagiaan, sering kali diuji oleh godaan-godaan modern.

Salah satunya adalah kecanduan judi online, yang telah menjadi bumerang bagi ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur.

Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang gugatan cerai menghantam pengadilan agama di daerah tersebut dengan angka mencengangkan: 971 kasus gugatan cerai, menurut data dari Pengadilan Agama Bojonegoro.

Kecanduan Judi Online: Penghancur Rumah Tangga

Kecanduan judi online bukan sekadar masalah kecil. Ini adalah monster yang menganga, siap merenggut kedamaian dan stabilitas rumah tangga.

Suami yang terjerat dalam jaringan perjudian online seringkali terlempar jauh dari tanggung jawabnya, baik secara finansial maupun emosional.

Mereka lebih memilih menghabiskan waktu di depan layar, membiarkan rumah tangga mereka remuk redam.

Pertengkaran yang semakin sering memenuhi ruang keluarga, kekurangan finansial yang semakin terasa, dan rasa kekecewaan yang tak terhingga akhirnya menemukan titik puncak dalam gugatan cerai. Tapi, apakah cerai adalah akhir dari segalanya?

Sahroni dan Panggilan untuk Tindakan Tegas

Dalam sorotan terang masalah ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tak tinggal diam. Menurutnya, langkah terdepan adalah mempercepat proses hukum bagi para suami yang terjebak dalam jeratan judi online. “Percepat saja prosesnya, biar mereka kapok,” tegasnya kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). .

Sahroni juga menyoroti ketidakadilan yang kerap diterima oleh para istri dalam situasi ini. Melalui pernyataannya, dia menggarisbawahi urgensi perlindungan bagi para korban kecanduan judi online.

Penanganan yang Diperlukan

Pencegahan adalah kuncinya. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online perlu menjadi bagian integral dari upaya kita untuk melindungi rumah tangga. Dukungan dan pendampingan bagi para korban juga tak boleh diabaikan.

Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, harapan untuk mengatasi masalah ini masih ada.

Kesimpulan: Menyelamatkan Rumah Tangga dari Kecanduan Judi Online

Perceraian bukanlah akhir dari segalanya. Ini adalah titik awal untuk memulai proses penyembuhan.

Dengan kesadaran yang lebih besar tentang bahaya judi online, dengan tindakan tegas seperti yang disuarakan oleh Sahroni, dan dengan dukungan yang terus-menerus bagi para korban, kita bisa menegakkan pagar perlindungan bagi rumah tangga dari ancaman kecanduan judi online.

Fenomena ini memang mengkhawatirkan, tapi dengan upaya bersama, kita bisa mengubah narasi. Rumah tangga yang hancur akibat judi online bisa menjadi cerita tentang kekuatan pemulihan dan kesatuan yang dibangun kembali.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article