Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang semula dijadwalkan mulai 17 September akhirnya diundur menjadi 20 September. Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Alasan utama penundaan ini adalah proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.
Bagi para calon peserta seleksi CASN, perubahan jadwal ini tentu menimbulkan berbagai reaksi. Ada yang merasa lega karena mendapat waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri, ada yang merasa kecewa karena harus menunggu lebih lama, dan ada juga yang merasa khawatir karena tidak yakin dengan kesiapan sistem seleksi online. Namun, di balik berbagai reaksi itu, ada satu hal yang pasti: harapan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Mengapa CPNS Menarik?
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah istilah yang digunakan untuk menyebut calon ASN yang akan mengabdi di instansi pemerintah pusat atau daerah. CPNS merupakan salah satu jalur masuk ASN selain PPPK dan Tenaga Harian Lepas (THL). Menjadi CPNS adalah impian banyak orang karena dianggap memiliki berbagai keuntungan, seperti gaji yang cukup besar, tunjangan yang beragam, jaminan kesehatan dan pensiun, serta status yang tetap.
Selain itu, menjadi CPNS juga dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat. Banyak orang yang bercita-cita menjadi CPNS karena ingin berkontribusi dalam pembangunan nasional dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Beberapa bidang yang diminati oleh calon peserta seleksi CASN antara lain pendidikan, kesehatan, hukum, keuangan, pertanian, dan lingkungan hidup.
Menurut data BKN, pada tahun 2022 terdapat sekitar 4,9 juta orang yang mendaftar seleksi CASN, namun hanya sekitar 200 ribu orang yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 ribu orang yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB)5. Hal ini menunjukkan betapa tingginya tingkat persaingan dan kesulitan untuk menjadi CPNS.
Apa Saja Tantangan CPNS?
Meskipun menarik, menjadi CPNS juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satu tantangan terbesar adalah menghadapi seleksi CASN yang ketat dan kompetitif. Seleksi CASN terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, SKD, SKB, dan pengumuman kelulusan. Setiap tahapan memiliki kriteria dan standar penilaian yang berbeda-beda.
Seleksi administrasi adalah tahapan pertama yang harus dilewati oleh calon peserta seleksi CASN. Pada tahapan ini, calon peserta harus mengisi data diri dan dokumen persyaratan secara online melalui laman SSCASN 7. Data dan dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah atau surat keterangan lulus (SKL), transkrip nilai, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, dan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan6.
Seleksi administrasi bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen yang telah diunggah oleh calon peserta. Jika ada data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, calon peserta harus teliti dan cermat dalam mengisi data dan mengunggah dokumen.
SKD adalah tahapan kedua yang harus dihadapi oleh calon peserta seleksi CASN. Pada tahapan ini, calon peserta harus mengikuti tes komputer yang terdiri dari tiga subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Setiap subtes memiliki jumlah soal, waktu pengerjaan, dan nilai ambang batas (passing grade) yang berbeda-beda.
SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar dan potensi calon peserta dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Calon peserta harus mampu menjawab soal-soal yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, sejarah perjuangan bangsa, sistem pemerintahan Indonesia, logika, numerik, verbal, analitis, kerjasama, integritas, inisiatif, komunikasi, orientasi pada pelayanan, dan adaptabilitas.
SKB adalah tahapan ketiga yang harus dilalui oleh calon peserta seleksi CASN. Pada tahapan ini, calon peserta harus mengikuti tes tertulis atau praktik yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Tes tertulis atau praktik ini dapat berupa tes pengetahuan umum (TPU), tes pengetahuan bidang (TPB), tes bakat skolastik (TBS), tes potensi akademik (TPA), tes bahasa asing (TBA), tes kesehatan jasmani (TKJ), tes kesehatan rohani (TKR), atau tes keterampilan lainnya.
SKB bertujuan untuk mengukur kemampuan spesifik dan profesional calon peserta dalam bidang jabatan yang dilamar. Calon peserta harus mampu menunjukkan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan tersebut. Misalnya, jika melamar jabatan guru, maka calon peserta harus mampu menjawab soal-soal yang berkaitan dengan kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi hasil belajar, manajemen kelas, dan lain-lain.
Pengumuman kelulusan adalah tahapan terakhir dari seleksi CASN. Pada tahapan ini, BKN akan mengumumkan daftar nama-nama calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi CASN berdasarkan nilai integrasi SKD dan SKB. Nilai integrasi SKD dan SKB adalah nilai akhir yang diperoleh dari perhitungan bobot antara SKD dan SKB. Bobot SKD adalah 40% dan bobot SKB adalah 60%.
Pengumuman kelulusan bertujuan untuk menetapkan calon peserta yang berhak mendapatkan NIP atau Nomor Induk Pegawai sebagai CPNS. NIP adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada ASN sebagai tanda pengenal dalam administrasi kepegawaian. Setelah mendapatkan NIP, CPNS harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.