jfid – Dengan dikeluarkannya PERSESJEN No 16 Tahun 2023, pemerintah Indonesia telah membuka jalan bagi guru Non ASN untuk mengakses tunjangan profesi dan khusus.
Kali ini akan membahas langkah-langkah praktis yang perlu diikuti guru Non ASN untuk memanfaatkan kebijakan ini secara efektif.
Dokumen dalam PERSESJEN No. 16 Tahun 2023 menjelaskan syarat, prosedur, dan besaran tunjangan yang dapat diakses oleh guru Non ASN.
Langkah 1: Penyusunan Dokumen
Guru harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk:
- Sertifikat pendidik.
- Data dari Dapodik.
- Surat keputusan pengangkatan.
- Bukti keaktifan mengajar.
Langkah 2: Pengecekan Syarat
Setiap guru harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PERSESJEN, seperti:
- Kepemilikan sertifikat pendidik yang valid.
- Keaktifan dalam mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Langkah 3: Pengajuan Tunjangan
Guru dapat mengajukan tunjangan melalui platform yang disediakan oleh pemerintah atau melalui dinas pendidikan setempat.
Langkah 4: Verifikasi dan Validasi
Setelah pengajuan, akan ada proses verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran data dan pemenuhan syarat.
Langkah 5: Pencairan Tunjangan
Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu secara triwulanan.
Tips Mendapatkan Tunjangan
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan akurat.
- Ikuti semua prosedur yang ditetapkan dengan teliti.
- Jaga komunikasi yang baik dengan pihak berwenang.
Kesimpulan
PERSESJEN No. 16 Tahun 2023 memberikan kesempatan bagi guru Non-ASN untuk mendapatkan tunjangan yang layak. Dengan mengikuti langkah-langkah praktis ini, guru dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat yang maksimal dari kebijakan ini.(*)