jfid – Hari ini, berita penting datang dari dunia pendidikan di Indonesia. Dana sertifikasi guru
atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 sedang dalam proses pencairan. Namun, pencairan ini hanya berlaku untuk daerah tertentu.
Daerah Mana Saja yang Mendapatkan Pencairan?
Hingga Jumat, 26 April 2024, sudah ada 33 daerah yang mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Muara Enim, Lamongan di Jawa Timur (SMA), Kabupaten Maluku Tengah (SMK), Klaten (Kepala Sekolah, non-PNS), dan Kabupaten Sukoharjo Solo (TK).
Mengapa Hanya Daerah Tertentu?
Proses pencairan dana sertifikasi guru ini memang tidak seragam di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah sudah mencairkan, namun ada juga yang masih dalam proses verifikasi.
Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk proses administrasi dan verifikasi yang harus dilalui sebelum dana bisa dicairkan.
Bagaimana Jika Kode Info GTK Sudah Terealisasi Namun Dana Belum Masuk Rekening?
Jika kode Info GTK sudah terealisasi namun dana belum masuk rekening, hal ini menandakan bahwa dana sudah ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) dan menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan ke bagian keuangan daerah.
Selanjutnya, dari bagian keuangan daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke BANK yang biasanya ditunjuk atau mengelola keuangan daerah.
Kesimpulan
Pencairan dana sertifikasi guru adalah kabar baik bagi para guru di Indonesia.
Namun, proses ini masih terbatas pada daerah tertentu. Bagi guru yang belum menerima pencairan, harap bersabar dan terus memantau perkembangan terbaru dari Info GTK.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami proses pencairan dana sertifikasi guru.