jfid – Liechtenstein, sebuah negara yang terletak di Eropa Tengah, antara Swiss dan Austria, dikenal sebagai salah satu negara terkecil di dunia dengan wilayah seluas sekitar 160 kilometer persegi dan populasi sekitar 38 ribu jiwa. Bahasa resmi yang digunakan adalah Jerman, dan mata uang yang berlaku adalah franc Swiss. Negara ini berbentuk monarki konstitusional yang dipimpin oleh Pangeran Hans-Adam II dari Wangsa Liechtenstein. Liechtenstein memiliki ciri khas unik: negara ini tidak memiliki pasukan bersenjata sendiri dan bergantung pada Swiss untuk mewakili kepentingannya dalam urusan luar negeri.
Artikel ini bertujuan untuk mengulas sejarah dan alasan di balik keanggotaan Liechtenstein di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta dampak signifikan yang timbul akibat keputusan ini bagi negara tersebut. Tesis utama dari artikel ini adalah bahwa keanggotaan Liechtenstein di PBB adalah langkah penting yang memungkinkan negara ini untuk memperluas peran dan keterlibatannya dalam komunitas internasional, sekaligus memperluas jaringan hubungan ekonominya dengan negara-negara lain.
Liechtenstein bergabung dengan PBB pada tanggal 18 September 1990, setelah mengajukan permohonan keanggotaan pada bulan Maret tahun yang sama. Keputusan ini menandai Liechtenstein sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang bergabung dengan PBB, karena sebelumnya negara ini merasa bahwa keanggotaan dalam organisasi internasional tersebut bukanlah hal yang mendesak. Namun, pada akhir dekade 1980-an, Liechtenstein mulai merasakan dorongan untuk meningkatkan peran dan keterlibatannya dalam komunitas internasional, terutama setelah perubahan geopolitik yang signifikan di Eropa pasca-runtuhnya Blok Timur. Liechtenstein juga menyadari potensi dalam memperluas hubungan ekonominya seiring dengan arus globalisasi yang berkembang. Selain itu, Liechtenstein juga merasa memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam upaya perdamaian dan kemanusiaan yang menjadi fokus utama PBB.
Proses untuk menjadi anggota PBB tidaklah mudah, Liechtenstein harus memperoleh persetujuan dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris. Selain itu, Liechtenstein juga harus mendapatkan dukungan mayoritas dari anggota Majelis Umum PBB. Beruntungnya, proses ini berjalan dengan lancar, tanpa ada negara yang menghalangi keanggotaan Liechtenstein. Bahkan, beberapa negara seperti Austria dan Swiss memberikan dukungan penuh kepada Liechtenstein.
Pada tanggal 18 September 1990, Majelis Umum PBB secara bulat mengesahkan resolusi nomor 45/6 yang memberikan persetujuan atas keanggotaan Liechtenstein. Sebagai hasilnya, Liechtenstein secara resmi menjadi anggota PBB yang ke-160, dan pada hari yang sama, bendera Liechtenstein dikibarkan di markas besar PBB di New York. Pangeran Hans-Adam II dari Liechtenstein memberikan pidato perdananya di hadapan Majelis Umum PBB pada tanggal 25 September 1990.
Sejak bergabung dengan PBB, Liechtenstein telah aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan inisiatif yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Liechtenstein juga telah menjalin hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara lainnya. Negara ini juga telah bergabung dalam beberapa organisasi internasional lainnya, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dan Dewan Eropa.
Namun, keanggotaan Liechtenstein di PBB juga membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah terlibat dalam konflik non-militer dengan negara lain, terutama terkait dengan masalah perpajakan dan keuangan. Sebagai contoh, pada tahun 2008, Liechtenstein terlibat dalam perselisihan dengan Jerman setelah otoritas Jerman membeli data rahasia dari bank-bank di Liechtenstein yang diduga digunakan oleh warga Jerman untuk menghindari pajak. Perselisihan ini menyebabkan ketegangan diplomatik antara kedua negara dan Liechtenstein menuduh Jerman melanggar kedaulatannya. Perselisihan ini akhirnya terselesaikan dengan perjanjian kerjasama perpajakan antara kedua negara pada tahun 2009.
Selain itu, pada tahun 2012, Liechtenstein terlibat dalam konflik hukum dengan Republik Ceko terkait klaim restitusi atas properti yang pernah disita oleh rezim komunis Ceko setelah Perang Dunia II. Properti tersebut sebelumnya dimiliki oleh keluarga kerajaan Liechtenstein, yang juga merupakan penguasa historis wilayah Moravia dan Bohemia. Republik Ceko menolak untuk mengembalikan properti tersebut, dengan alasan bahwa keluarga kerajaan Liechtenstein bukanlah warga negara Ceko, dan bahwa mereka telah kehilangan hak atas properti tersebut karena tidak berpartisipasi dalam perlawanan terhadap Nazi. Meskipun Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan bahwa Republik Ceko tidak melanggar hak asasi manusia keluarga kerajaan Liechtenstein, kasus ini masih belum terselesaikan secara politik, dan kedua negara masih belum menjalin hubungan diplomatik.
Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa keanggotaan Liechtenstein di PBB merupakan langkah penting bagi negara tersebut untuk meningkatkan keterlibatannya dalam komunitas internasional dan memperluas hubungan ekonominya dengan negara-negara lain. Liechtenstein dapat menjadi contoh bagi negara-negara kecil lainnya yang ingin berperan lebih aktif dalam dunia global, serta bahwa PBB dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi negara-negara kecil untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya perdamaian dan kemanusiaan.